Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Eks Karyawan Sritex Urus JHT, BPJamsostek Siapkan Dana Rp 125 Miliar
5 Maret 2025 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan karyawan PT Sritex mendatangi perusahaan untuk mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (5/3). Mereka mulai berdatangan ke perusahaan tekstil tersebut di Sukoharjo, Jawa Tengah, sejak pukul 07.00 WIB, dengan membawa formulir pencairan JHT beserta persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Seorang mantan karyawan PT Sritex, Celestin Agustriani, mengaku sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 15 tahun sebagai marketing. Rencananya, pencairan JHT itu digunakannya untuk mencukupi kebutuhan selama Lebaran.
“Saya korban PHK Sritex mengurus pencairan JHT bersama ribuan karyawan lainnya. Informasi petugas BPJS, JHT saya akan cair tiga hari kedepan langsung ditransfer via rekening. Ini bisa buat mencukupi kebutuhan selama Lebaran,” ujar Agustriani, Rabu (5/3).
Disinggung rencana perusahaan akan beroperasi kembali dan mempekerjakan lagi karyawannya dengan investor baru, ia mengaku sudah mendengar kabar baik tersebut.
“Denger-dengarnya seperti itu ya. Mudah-mudahan benar, jadi teman-teman banyak yang bisa bekerja kembali yang kemarin sempat kehilangan pekerjaan punya harapan baru. Bukan hanya harapan saja,” kata Agustriani.
ADVERTISEMENT
Pencairan tersebut dihadiri juga oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo. Anggoro mengungkapkan pihaknya menyiapkan dana senilai Rp 125 miliar untuk pencairan JHT mantan karyawan Sritex.
“Kami siapkan anggaran Rp 125 miliar untuk pencairan JHT, untuk JHT 8.371 mantan karyawan PT Sritex,” ujar Anggoro di lokasi pencairan JHT Sritex.
Anggoro menjelaskan masing-masing mantan karyawan mendapatkan JHT berbeda-beda. Ia mencontohkan masa kerja 17 tahun ada yang mendapatkan Rp 13 juta.
“Ada juga yang masa kerja 20 tahun mendapatkan JHT Rp 17 juta sampai Rp 20 juta,” ujar Anggoro
Anggoro menuturkan layanan BPJamsostek untuk pencairan JHT di Sritex berlangsung selama 8 hari. Untuk per hari dibagi 1.000 orang, dengan jam pelayanan pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Pencairan JHT lewat rekening dua sampai tiga hari setelah berkas diterima dan disahkan,” tutur Anggoro.