Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Eks Lahan Tambang PT Asmin Koalindo Tuhup Diberikan ke BUMD Kalteng
21 November 2022 17:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Bekas lahan tambang PT Asmin Koalidno Tuhup (PT AKT) akhirnya diberikan ke PD Banama Tingang Makmur (BTM). Banama Tingang merupakan BUMD Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan BTM akhirnya mendapatkan izin lahan tersebut karena PT AKT tidak lagi berhak mengelolanya usai izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mereka dicabut atau terminasi, imbas kasus pelanggaran.
"Pada 12 Juli 2022, telah ditawarkan ke Pemda Kalteng dan BUMN. Kepala daerah kalteng berminat kelola Blok Kohong Telakon dengan perusahaan Banama Tingang Makmur," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (21/11).
Semula, WIUPK Blok Kohong Telakon ini sebenarnya tidak hanya ditawarkan ke BUMD, tapi juga BUMN yaitu PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Namun mereka tidak tertarik.
Dengan keputusan ini, BTM wajib membayar kompensasi ke pemerintah untuk mengelola Blok Kohong Telakon. Perusahaan juga wajib penuhi aturan pertambangan dalam mengelolanya.
ADVERTISEMENT
Awal Mula Izin PT AKT Dicabut
PKP2B PT AKT dicabut pemerintah usai ditemukan pelanggaran tentang pengalihan hak atau sebagai penjaminan atas utang ke PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) ke Bank Standard Chartered Singapura. Pelanggaran diketahui dari Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 4 April 2016.
Belakangan AKT mengeklaim BLEM dan Standard Chartered sepakat mencabut jaminan tersebut.
"Pada 31 Juli 2017, Kementerian ESDM mengeluarkan surat default ke AKT, namun tidak ada upaya dari PT ATK (untuk memperbaiki), sehingga pada 19 Oktober 2017, PKP2B AKT diterminasi pemerintah,"
Setelah itu, PT AKT mengajukan gugatan, namun ditolak Mahkamah Agung. Dengan penolakan tersebut, pada April 2022, SK terminasi Menteri ESDM tetap dinyatakan sah. Karena SK terminasi sah, maka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks PKP2B AKT wajib ditawarkan secara prioritas ke BUMN dan BUMD.
ADVERTISEMENT
Samin Tan Pemilik PT AKT
AKT berdiri 11 September 1992. Sebelum berganti nama karena diakuisisi, PT AKT awalnya memiliki nama PT Swabara Guna, dan berubah nama menjadi AKT pada tanggal 25 Februari 1998.
PT AKT mendapatkan izin perjanjian PKP2B dari Pemerintah Indonesia pada 31 Mei 1999. Perusahaan ini sempat berubah status menjadi milik asing, tapi kembali berstatus perusahaan dalam negeri 2008.
Termasuk anak usaha PT BLEM, perjalanan akuisisi ini berjalan mulai Oktober 2007, saat itu PT BLEM mengakuisisi saham PT AKT 20 persen, berlanjut hingga 70 persen pada Desember 2009. Posisi Direktur Perseroan dipegang oleh Maxwell Armand dan Kenneth Raymond Allan.
PT AKT ini diketahui merupakan milik pengusaha Samin Tan. Dia diketahui, berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, pada Agustus 2021 dinyatakan bebas atas kasus pemberian gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih.
ADVERTISEMENT