Ekspor Alas Kaki Diproyeksikan Turun Imbas Aturan Pembatasan Impor

22 April 2024 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik sepatu. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik sepatu. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie, memproyeksikan penurunan ekspor produk alas kaki Tanah Air imbas penerapan aturan pembatasan impor.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan mengenai pembatasan impor di Indonesia yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 dan Permendag 36 2023.
Firman menyebutkan beleid pembatasan menghambat pelaku usaha dalam pengadaan barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan produktivitas industri terganggu dan berakhir pada penurunan volume barang yang diekspor.
“Pabrik tujuan ekspor operasionalnya terkendala Permendag 36 2023. Operasionalnya terganggu tanpa ada satu komponen pasti, juga tidak bisa menyelesaikan ordernya, akibatnya ekspor pasti akan turun,” kata Firman kepada kumparan pada Senin (22/4).
Dibandingkan dengan jumlah ekspor 2022, ekspor produk alas kaki Indonesia dengan kode Harmonized System (HS) 64 pada 2023 telah menurun sebesar 15,96 persen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor produk alas kaki Indonesia pada 2023 mencapai 309,5 juta ton dengan nilai USD 6,43 miliar. Ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 368,3 juta ton dengan nilai USD 7,73 miliar.
Ilustrasi pabrik sepatu. Foto: Shutterstock
Lebih lanjut Firman menjelaskan, Permendag 36 2023 menjadi batu sandungan industri alas kaki orientasi ekspor dalam urusan impor sampel produk tujuan ekspor, izin impor barang modal, izin impor dari supplier untuk pabrik.
ADVERTISEMENT
“Kemudian soal Permendag 36 2023 dan perubahannya Permendag 3 2024 itu membatasi impor secara masif akibatnya untuk sampel dan barang modal yang jumlahnya kecil dan secara ekonomi tidak mengganggu Indonesia malah jadi ikutan sulit,” jelas Firman.
Selain itu, Firman melihat aturan pembatasan impor ini akan mengganggu proses masuknya investasi baru ke dalam negeri.
“Permendag ada beberapa produk yang terkait dengan buyer tujuan ekspor kita. Karena ini terkait dengan birokrasi yang berbelit dan kepastian hukum, pasti akan berdampak pada tujuan investasi Indonesia,” kata Firman.