Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ekspor Batu Bara Dilarang, PT Indo Tambangraya Nyatakan Keadaan Kahar
7 Januari 2022 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Komunikasi Korporat & Hubungan Investor ITMG Yulius Gozali mengatakan perusahaan sudah mengkomunikasikan kebijakan ini kepada seluruh rekan bisnis ITMG grup yang terdampak.
"ITM memberlakukan keadaan force majeure sehingga tidak melanggar kontrak Perusahaan dengan buyer," kata Yulius kepada kumparan, Jumat (7/1).
Yulius menegaskan, selama ini perusahaan patuh pada aturan pemerintah dengan menyetorkan batu bara murah (domestic market obligation/DMO) ke PLN. Penjualan ke BUMN kelistrikan tersebut sebesar 12 persen.
"Sepanjang tahun 2021, ITM secara grup telah melakukan penjualan domestik melebihi kuota yang ada atau ditetapkan," ujar dia.
Karena itu, menurut dia, ITMG bersama dengan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) akan terus memantau perkembangan yang terjadi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua agar larangan ekspor dapat segera dicabut.
Perusahaan lain yang juga menyinggung soal keadaan kahar adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Emiten tambang baru bara BUMN ini menilai ada potensi kahar terkait larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan PTBA, Apollonius Andwie, mengatakan adanya larangan ekspor baru bara tidak berpotensi menimbulkan wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan pihak terkait lainnya. Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian jual beli batu bara antara Perseroan dengan pembeli telah diatur terkait klausul keadaan kahar.
“Di mana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar. Dalam hal keadaan kahar timbul kepada Perseroan sebagai penjual maka Perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut berlangsung dan hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian (Wanprestasi),” terang Apollonius dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1).
Meski begitu, menurutnya, larangan ekspor tersebut pada dasarnya belum berdampak secara signifikan khususnya ke kegiatan operasional, keuangan, perkara hukum, hingga kelangsungan perseroan atau entitas anak perseroan.
ADVERTISEMENT