Kumparan Logo

Ekspor CPO hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat PT DSI Berlaku Mulai Besok

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, COO Danantara Dony Oskaria, dan Kepala Bakom Muhammad Qodari menyampaikan Konpers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, COO Danantara Dony Oskaria, dan Kepala Bakom Muhammad Qodari menyampaikan Konpers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Kebijakan ekspor komoditas batu bara, Crude Palm Oil (CPO), hingga ferro alloy lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai diberlakukan besok Senin, 1 Juni 2026. Implementasi itu masuk tahap transisi sebelum diberlakukan sepenuhnya pada 1 Januari 2027.

DSI merupakan BUMN baru yang ditugaskan menjadi pengelola ekspor satu pintu bagi komoditas sumber daya alam strategis tersebut.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5).

Airlangga mengatakan langkah itu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, sekaligus mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, sekali lagi ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” kata Airlangga.

Data pemerintah menunjukkan nilai ekspor tiga komoditas tersebut mencapai USD 66,13 miliar pada 2025 atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Rinciannya terdiri atas ekspor batu bara sebesar USD 24,48 miliar, kelapa sawit USD 24,42 miliar, dan ferro alloy USD 16,49 miliar.

Airlangga menjelaskan implementasi kebijakan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai masa transisi. Selama periode tersebut, kegiatan ekspor masih dilakukan oleh perusahaan masing-masing, namun eksportir wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI melalui sistem CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama sebelum masuk ke tahap berikutnya. Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2027.

“Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” ungkap Airlangga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Sejalan dengan perbaikan tata kelola ekspor, pemerintah juga menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri yang berlaku 1 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan seluruh eksportir SDA diwajibkan merepatriasi devisa hasil ekspornya ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh.

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya.

Dalam aturan tersebut, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Penempatan dana dilakukan melalui rekening khusus pada bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dirancang agar devisa hasil ekspor tidak langsung mengalir ke luar negeri, melainkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Meski memperketat kewajiban penempatan DHE SDA, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif bagi eksportir yang mematuhi aturan baru tersebut. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” tutur Purbaya.

video story embed