Ekspor Dilarang, KKP Jelaskan Prosedur Menangkap Benih Lobster

20 Juni 2021 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan menunjukkan lobster saat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, meninjau benih lobster di Lombok. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan menunjukkan lobster saat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, meninjau benih lobster di Lombok. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan benih lobster di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar melalui keterangan resminya, Minggu (20/6).
Antam menjelaskan penangkapan tersebut harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri KP berdasarkan masukan dan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri KP berdasarkan masukan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan. Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M. Zaini Hanafi, mengungkapkan pengambilan BBL dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini, kata Zaini, agar aktivitas pengambilannya tidak mengganggu keberlanjutan ekosistem laut. Kemudian, nelayan penangkap juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.
"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," terang Zaini.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP, Tb. Haeru Rahayu, menjelaskan proses selanjutnya pasca terbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yaitu menyusun peraturan amanat dari Permen KP tersebut berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP.
ADVERTISEMENT
Di DJPB sendiri saat ini sedang tahap akhir proses penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting dan Rajungan. Ia juga mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mengawal implementasi Permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai," ungkap Tebe atau sapaan Tb Haeru.