Ekspor Emas Kini Kena Bea Keluar, Tarif hingga 15 Persen
·waktu baca 2 menit

Pemerintah mulai mengenakan bea keluar untuk ekspor emas. Kebijakan ini ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar.
“Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar,” kata Purbaya dalam pasal 2 beleid tersebut dikutip kumparan, Rabu (10/12).
Dalam aturan itu, Purbaya menetapkan tarif bea keluar antara 7,5 persen sampai 15 persen, bergantung jenis produk emas dan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Semakin tinggi harga referensi, semakin besar tarif yang dikenakan.
Jika harga referensi emas berada di kisaran USD 2.800-3.200 per troy ounce, maka tarif bea keluarnya berada pada rentang 7,5 persen hingga 12,5 persen. Namun bila harga referensi sudah menembus USD 3.200 per troy ounce ke atas, tarifnya naik menjadi antara 10 persen sampai 15 persen.
Penghitungan bea keluar dilakukan menggunakan formula advalorem, yakni tarif bea keluar dikalikan jumlah satuan barang, harga ekspor per satuan, dan nilai tukar.
PMK 80 ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Aturan tersebut sebenarnya telah ditetapkan Purbaya sejak 17 November 2025, tetapi baru diundangkan pada 9 Desember 2025.
Secara rinci, bea keluar untuk dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya: 12,5 persen atau 15 persen, disesuaikan dengan harga referensi. Kemudian, emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore: 10 persen atau 12,5 persen.
Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore: 7,5 persen atau 10 persen. Serta minted bars: 7,5 persen atau 10 persen.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menata ekspor emas dan memastikan penerimaan negara tetap optimal di tengah fluktuasi harga emas global.
