Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ekspor Timah Ingot Mau Dilarang, RI Bisa Kehilangan Devisa USD 1,3 M di 2023
25 September 2022 15:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Larangan ekspor timah ingot dinilai bakal membuat Indonesia kehilangan devisa yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya sudah menegaskan lagi rencana pemerintah melarang ekspor produk turunan timah tersebut. Kebijakan ini akan diberlakukan secepatnya.
Menurut Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, potensi ekspor tin ingot yang tertutup setelah larangan tersebut setidaknya setara dengan 40.000 ton timah ingot.
"Dikalikan dengan harga timah USD 22.000 per ton pada minggu ini, atau setara USD 880 juta per tahun," ujar Rizal pada kumparan, Minggu (25/9).
Sementara bila larangan berlaku, dia menilai bakal mempengaruhi pasokan timah. Dengan asumsi stok berkurang, harga dunia bisa naik hingga USD 30.000 ton.
"Artinya bila dihitung tahun 2023, kita akan kehilangan devisa hampir USD 1,3 miliar," sambungnya.
Rizal mengatakan, ini terjadi lantaran pasar dalam negeri juga tidak bisa menyerap tin ingot tersebut. Sektor industri hilir dalam negeri tidak tumbuh dan berkembang untuk menyerap hasil pengolahan dan pemurnian mineral.
ADVERTISEMENT
Industri dalam Negeri Belum Siap saat Ekspor Timah Dilarang
Rizal juga menilai, industri dalam negeri belum sepenuhnya siap saat larangan ekspor diberlakukan. Kendati proses hilirisasi sektor ESDM sudah cukup menggenjot nilai tambah hingga menjadi produk antara.
"Kalau ditanya sudah siap, menurut kami belum siap karena industri dalam negeri belum dapat menyerap timah ingot. Belum ada produk olahan hilir dari timah bisa kita hasilkan," ujarnya.
Menurut dia, butuh kalkulasi lebih matang dari segi kemampuan dalam negeri menyerap turunan timah. Ia memproyeksi, jika dalam dua tahun pembangunan industri hilir bisa digenjot, maka pada tahun 2025 aturan DMO untuk timah bisa diberlakukan.
"Saat ini sudah ada kawasan industri terpadu yang dibangun dan akan dibangun. Bisa diarahkan untuk membangun integrated advance industry, termasuk electric car dan komponen pendukungnya," pungkas Rizal.
ADVERTISEMENT