Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh Jika Ekonomi AS-Eropa Lesu, Bagaimana THR?

17 Maret 2023 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, tentang industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor memotong upah buruh maksimal 25 persen.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut akan berlaku 6 bulan sejak Permenaker ini berlaku. Lantas bagaimana dengan tunjangan THR pekerja, apakah akan terpotong juga?
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan THR buruh tidak akan terpotong meski ada penyesuaian upah.
"THR harus tetap dibayarkan (penuh). Ini ada di pasal 12 Permenaker 5/2023 ayat 1," kata Indah saat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (17/3).
Pada Pasal 12 ayat 1 beleid tersebut mengatur, besaran upah yang dibayarkan kepada buruh setelah penyesuaian upah, tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lainnya.
Sementara pada Pasal 12 ayat 2, mengatur bahwa upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak buruh termasuk THR, menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Indah memberi contoh, misal seorang pekerja memiliki gaji Rp 3 juta per bulan, kemudian terkena penyesuaian upah sebesar 80 persen menjadi Rp 2,4 juta per bulan, maka pemberian THR akan tetap mengacu pada upah sebelum penyesuaian, yakni Rp 3 juta sehingga tidak akan memotong besaran THR yang diterima buruh.
Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
"Demikian juga untuk bayar jamsosteknya. Ini pengusaha juga banyak komplain 'bu kenapa enggak diturunkan juga bayar jamsosteknya selama 6 bulan?'Enggak. Jadi jangan pikir kita terlalu pro ke sana juga, enggak, kita bilang tetep bayar jamsostek," pungkas dia.
Tidak semua industri padat karya berorientasi ekspor yang dapat melakukan penyesuaian upah. Dalam Permenaker 5/2023 ini diberikan beberapa syarat dan kriteria. Yakni:
1. Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memiliki kriteria (Pasal 3 ayat 1): buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja minimal 15 persen dari biaya produksi, dan wilayah yang menjadi tujuan ekspor perusahaan adalah Amerika Serikat (AS) dan Eropa
ADVERTISEMENT
2. Sektor industri dari perusahaan yang diizinkan memotong gaji buruh hingga 25 persen (Pasal 3 ayat 2) meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
3. Pemotongan gaji dapat dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha (Pasal 8 ayat 2).