Kumparan Logo

Eksportir-Importir Batu Bara dan CPO Wajib Gunakan Kapal Nasional

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bongkat Muat di Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Bongkat Muat di Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Pemerintah mewajibkan eksportir maupun importir batu bara dan Crude Palm Oil (CPO) menggunakan kapal milik perusahaan pelayaran nasional Indonesia untuk melakukan kegiatan dagangnya.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 15.

"Belum dioptimalkan oleh kita di antaranya adalah jasa perdagangan di pelayaran," kata Oke saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (25/1).

Oke mengungkapkan selama ini sebanyak 95% perdagangan domestik sudah memanfaatkan jasa pelayaran nasional untuk kegiatan dalam negeri. Sebaliknya, untuk internasional keberadaan kapal nasional justru belum dimaksimalkan.

Oke tak menampik masih menemui kendala dalam menerapkan peraturan ini. Antara lain masalah perbedaan aturan di setiap negara tujuan ekspor. Di Jepang misalnya, kapal yang masuk diwajibkan berusia muda. Sedangkan di Nigeria, tidak ada batasan kapal yang masuk.

Selain itu, eksportir selama ini enggan menggunakan jasa pelayaran nasional karena birokrasi kapal asing lebih mudah. Dengan adanya Permendag tersebut, Oke mengatakan, pemerintah akan menjadi penengah bagi pengusaha eksportir dan pengusaha kapal serta pihak asuransi.

"Jadi di ketentuannya itu wajib kecuali tidak tersedia (kapal nasional)," ujar Oke.

Oke berharap segera ada mekanisme yang jelas, sebab aturan tersebut akan resmi diterapkan pada 1 Mei mendatang. Jika sudah jelas, lanjutnya, perbankan pun tidak akan ragu untuk masuk dalam pembiayaan investasi pelayaran nasional.