Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Elon Musk Digugat Eks Pimpinan Twitter Imbas Tak Cairkan Pesangon Saham Rp 318 M
10 Agustus 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Omid Koerdastani, mantan Ketua Eksekutif Twitter, menggugat Elon Musk. Elon dinilai enggan mencairkan pesangon saham senilai USD 20 juta atau sekitar Rp 318,4 miliar (kurs Rp 15.924) yang menjadi hak Koerdastani.
ADVERTISEMENT
Koerdastani menjabat sebagai ketua eksekutif Twitter dari tahun 2015 hingga 2020 dan tetap menjadi anggota dewan direksi hingga Elon membeli Twitter senilai USD 44 miliar atau sekitar Rp 700,65 triliun.
"Elon Musk menolak untuk menguangkan saham senilai lebih dari USD 20 juta yang menjadi haknya," tulis Bloomberg seperti yang dikutip kumparan, Sabtu (10/8).
Ia mengatakan, sebagian besar kompensasinya dalam bentuk saham. Melalui pengacaranya, Koerdastani mengeklaim bahwa X Corp, perusahaan milik Musk, berusaha untuk meraup keuntungan dari tujuh tahun pengabdiannya di Twitter.
"Tanpa membayarnya," tulis gugatan hukum tersebut, yang diajukan di Pengadilan Tinggi California di San Francisco.
Gugatan ini merupakan yang terbaru dari serangkaian tindakan hukum yang diambil terhadap Musk oleh mantan pimpinan Twitter sejak ia mengambil alih itu.
ADVERTISEMENT
Pada bulan Maret lalu, empat mantan eksekutif menggugat Musk karena diduga menahan pembayaran pesangon lebih dari USD 128 juta setelah mereka dikeluarkan dari perusahaan.
X menolak berkomentar. Sebagai catatan, sebelum bergabung dengan Twitter, Kordestani telah lama menjadi pimpinan bisnis di Google milik Alphabet Inc.