Kumparan Logo

Elzatta (ZATA) Akui Penjualan Saham Sultan Subang Pengaruhi Citra Perusahaan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Koleksi Future Blooms Elzatta di ISEF 2019. Foto: Dok. Elzatta
zoom-in-whitePerbesar
Koleksi Future Blooms Elzatta di ISEF 2019. Foto: Dok. Elzatta

Saham produsen hijab Elzatta, PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) rebound setelah anjlok di Januari 2023. Pada perdagangan hari ini, Selasa (7/2), saham ZATA meroket hingga 34 persen ke level 67 per lembarnya.

Meski hari ini meroket, saham ZATA masih melemah 36,79 persen selama bulanan dan anjlok 41,74 persen selama 3 bulanan.

Penguatan saham ZATA ini dipengaruhi oleh keterangan perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Di mana, keterangan tersebut perihal penjualan saham milik PT Lembur Sadaya Investama (LSI) saat periode lock-up saham berlangsung.

Direktur Utama ZATA, Elidawati mengaku, perusahaan terimbas dari aksi korporasi tersebut.

“Konsekuensi dan pengalihan sebagian saham tersebut bagi Perseroan terhadap citra Perseroan yang dihubungkan dengan tindakan LSI tersebut menurun,” Direktur Utama ZATA, Elidawati seperti dikutip, Selasa (7/2).

Elidawati juga mengatakan, atas tindakan tersebut PT LSI telah diberikan peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Founder DAUKY, Elidawati, saat launching produk baru DAUKY. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pihaknya juga mengaku, berdasarkan informasi dari pihak LSI, latar belakang pengalihan sebagian saham di Perseroan adalah dalam rangka LSI memerlukan dana.

Adapun PT LSI yang diketahui milik Asep Sulaeman Sabanda atau dikenal sebagai Sultan Subang terpantau rajin melepas 960 juta atau sekitar 10,71 persen saham ZATA pada tanggal 12,13, dan 17 Januari 2023, dengan masing-masing harga di 110, 100, dan 95 per sahamnya.

Hal ini mengakibatkan pengurangan kepemilikan saham PT LSI yang dari awalnya sebesar 72,93 persen menjadi saat ini sekitar 62,22 persen.

Padahal berdasarkan prospektus penawaran umum ZATA, Sultan Subang melalui PT LSI dan pemegang saham lainnya menyatakan tidak akan mengalihkan sebagaian maupun seluruh saham yang dimiliki di dalam perseroan dalam jangka 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka para pemegang saham tersebut baru akan bisa melakukan penjualan saham (masa lock-up saham berakhir) pada Juni 2023.