Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Emak-emak Pulang Haji Pamer Emas, Hartadinata Abadi Ingatkan Cermat Memilih
10 Juli 2023 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perhiasan emas yang digunakan emak-emak ini dipakai sebagai penutup kepala. Tak hanya itu, mereka juga memamerkan sebagian kalung dan gelang emasnya.
PT Hartadinata Abadi menilai harga emas di Arab Saudi belum tentu lebih murah daripada dalam negeri.
*Harga emas secara internasional berlaku sama di mana tergantung pada kadar, desain dan nilai kualitas lainnya. Jadi tidak berarti perhiasan emas di Arab dan Makkah jauh lebih murah dibanding Indonesia,” ujar Director of Investor Relations PT Hartadinata Abadi Tbk Thendra Crisnanda saat dihubungi kumparan, Senin (10/7).
Thendra mengingatkan agar harus tetap cermat untuk mengetahui harga per gramasi dalam emas murni 24 karat. Dia menganggap fenomena ini bukan tren baru, yang sebelumnya telah terjadi sejak 10 tahun.
ADVERTISEMENT
“Hanya saja saat ini perkembangan sosial media jauh lebih aktif sehingga menjadi viral pemberitaan,” katanya.
Faktor utama pembelian emas banyak dilakukan di Makkah yaitu desain yang estetik, kualitas emas yang dinilai terbaik, serta aspek religius di mana emas dari Tanah Suci diberkahi.
Bisnis emas adalah bisnis kepercayaan. Menurut Thendra, memilih perusahaan manufaktur dan toko emas yang tepercaya dan telah memiliki rekam jejak yang baik menjadi kunci utama.
“Konsumen diharapkan untuk cermat dengan tidak tergiur hanya harga murah tapi ternyata bisa jadi emasnya imitasi,” tutur Thendra.
Thendra menilai saat ini cara menilai kualitas emas bisa dilakukan mandiri dengan banyaknya tutorial di social media, bisa dengan timbang air berat massa jenis, kunci emas dan lain-lain. Secara praktikal dan efisien, konsumen dapat memilih mitra penjual emas yang tepercaya.
ADVERTISEMENT
“Pajak tetap akan dikenakan sesuai perundang-undangan yang berlaku di mana ada batas barang yang tidak dikenakan bea masuk dan pajak Impor dengan maksimal nilai tertentu (contoh maksimal USD500),” sambungnya.
Apabila lebih dari itu, lanjut Thendra, pasti akan dikenakan pajak. ketika kembali ke Indonesia, pembeli harus dapat menyelesaikan pembayaran pajak sampai batas waktu yang diberikan.
“Apabila tidak, maka perhiasan emas tersebut tidak akan bisa dimiliki oleh si pembeli. Bisa saja dihitung secara keseluruhan beli emas di luar negeri bisa jauh lebih mahal dibandingkan dengan pembelian di domestik,” jelas Thendra.
Thendra tak menutup kemungkinan ada potensi di mana pembelian dilakukan tidak pada toko yang amanah sehingga ketika dijual kembali di Indonesia, mengalami penurunan nilai yang signifikan.
ADVERTISEMENT