Emiten Benny Tjokro Ini Siap-siap Ditendang BEI, Bagaimana Nasib Saham Publik?

19 Juli 2022 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Emiten saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) terancam ditendang atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, masa suspensi saham Hanson International telah mencapai 30 bulan pada 16 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengumuman BEI yang dikutip, Selasa (19/7), sejatinya saham Hanson International ini sudah disuspensi sejak 16 Januari 2020. Tak hanya itu berdasarkan Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian, Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Adapun berdasarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No.17 tanggal 13 November 2019, tercatat Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama.
ADVERTISEMENT
Kini, Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup lantaran menjadi dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Tak hanya itu, dirinya juga merupakan tersangka dari kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Bagaimana Nasib Investor?
Saat ini tercatat, pemegang saham mayoritas Hanson International adalah publik dengan jumlah 77,29 miliar saham atau sekitar 89,15 persen. Sementara sisanya 10,85 persen saham dipegang oleh PT Asabri (Persero).
BEI pun mengatakan dalam pengumumannya, bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ibu Andi Zullylat T Basmin selaku Sekretaris Perusahaan pada nomor telepon (021)-5213555 atau melalui alamat e-mail [email protected].
Tak hanya itu, Bursa juga meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.