Emiten Jalan Tol (CMNP) Rombak Pengurus, 2 Anak Jusuf Hamka Mundur

31 Desember 2024 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Emiten jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (30/12). Hasilnya didapati, menyetujui usulan perubahan pengurus Perseroan serta menerima pengunduran diri dua anak Jusuf Hamka, yaitu Feisal Hamka dari jabatan Komisaris Utama dan Fitria Yusuf dari jabatan Direktur Utama.
ADVERTISEMENT
Selain pengunduran diri kedua anak Jusuf Hamka, RUPSLB menyetujui pengunduran diri Olivia Allan selaku Komisaris Independen Perseroan.
"Oleh karena itu memberhentikan dengan hormat Bapak Feisal Hamka, Ibu Olivia Allan, Ibu Fitria Yusuf masing-masing dalam jabatannya, dan memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini," tulis PT CMNP diterima kumparan, Selasa (31/12).
Berikut adalah susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang telah disetujui dalam rapat tersebut:
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama: Dahnu Teguh Adrianto
2. Komisaris Independen: Dionisius Widijanto
3. Komisaris Independen: Rizal Mallarangeng
Dewan Direksi
1. Direktur Utama: Arief Budhy Hardono
2. Direktur Independen: Hasyim
ADVERTISEMENT
3. Direktur Independen: Djoko Sapto M. Mulyo
Selain itu, pada RUPSLB CMNP juga ada Kuasa Pemegang Saham yang menanyakan mengenai kelanjutan Deposito yang ditempatkan pada Bank Yama yang belum terbayarkan oleh pemerintah dan kejelasan terhadap NCD Unibank yang dimiliki Perseroan sebesar USD 28.000.000.
"Sedangkan, Kuasa Pemegang Saham lainnya meminta manajemen untuk mengusut tuntas terkait dengan NCD Unibank yang sudah hampir 20 tahun terabaikan dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari manajemen," tulisnya.
Para kuasa pemegang saham meminta manajemen untuk segera menindaklanjuti melalui proses hukum dan meminta pada kuartal pertama 2025 sudah terdapat progres terkait dengan Bank Yama dan NCD Unibank.