Emiten Jusuf Hamka Dapat Pinjaman Rp 4 Triliun di Proyek Tol Ancol Timur-Pluit

13 Agustus 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Politikus Golkar, Jusuf Hamka usai berikan surat pengunduran diri di kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Politikus Golkar, Jusuf Hamka usai berikan surat pengunduran diri di kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyampaikan pengumuman pemberian fasilitas pembiayaan syariah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan maksimum limit pembiayaan sebesar Rp 4 triliun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip kumparan pada Selasa (13/8), seluruh dana ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan tol di kawasan Ancol.
"Pemberian fasilitas pembiayaan syariah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk pembiayaan pengembangan Jalan Tol Ruas Ancol Timur-Pluit (Elevated)/Harbour Road II," tulis manajemen perseroan.
Nilai fasilitas pembiayaan tersebut terdiri dari Tranche I yaitu limit pembiayaan secara bilateral dan full commitment basis maksimum senilai Rp 2 triliun. Sementara Tranche II (Accordion) dibentuk atau diberikan secara best effort basis maksimum senilai Rp 2 triliun.
Emiten jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka ini memiliki tenor 10 tahun lewat fasilitas pembiayaan dari SMI.
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Harbour Road II yang menghubungkan Ancol Timur dan Pluit di kawasan Pandemangan, Jakarta Utara, Kamis (30/5/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Adapun periode ketersediaan dana untuk Tranche I adalah 36 bulan sejak penandatanganan perjanjian. Sementara Tranche II adalah sejak berakhirnya masa penarikan Tranche I.
ADVERTISEMENT
Ada empat agunan yang diajukan CMNP sebagai jaminan pembiayaan. Pertama, hak konsesi pengusahaan jalan tol berdasarkan PPJT tahun 2020. Kedua, seluruh pendapatan jalan tol dan usaha lain yang berhubungan dengan pengusahaan jalan tol.
Ketiga, dana dalam rekening penampungan atau escrow account. Escrow adalah konsep hukum yang menggambarkan perjanjian keuangan dimana suatu aset atau uang dipegang oleh pihak ketiga atas nama dua pihak lain yang sedang dalam proses menyelesaikan suatu transaksi.
Keempat tagihan atas pendapatan dari hasil klaim asuransi, dan klaim bank garansi.