Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Emiten Jusuf Hamka Dapat Pinjaman Rp 4 Triliun di Proyek Tol Ancol Timur-Pluit
13 Agustus 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP ) menyampaikan pengumuman pemberian fasilitas pembiayaan syariah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan maksimum limit pembiayaan sebesar Rp 4 triliun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip kumparan pada Selasa (13/8), seluruh dana ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan tol di kawasan Ancol.
"Pemberian fasilitas pembiayaan syariah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk pembiayaan pengembangan Jalan Tol Ruas Ancol Timur-Pluit (Elevated)/Harbour Road II," tulis manajemen perseroan.
Nilai fasilitas pembiayaan tersebut terdiri dari Tranche I yaitu limit pembiayaan secara bilateral dan full commitment basis maksimum senilai Rp 2 triliun. Sementara Tranche II (Accordion) dibentuk atau diberikan secara best effort basis maksimum senilai Rp 2 triliun.
Emiten jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka ini memiliki tenor 10 tahun lewat fasilitas pembiayaan dari SMI.
Adapun periode ketersediaan dana untuk Tranche I adalah 36 bulan sejak penandatanganan perjanjian. Sementara Tranche II adalah sejak berakhirnya masa penarikan Tranche I.
ADVERTISEMENT
Ada empat agunan yang diajukan CMNP sebagai jaminan pembiayaan. Pertama, hak konsesi pengusahaan jalan tol berdasarkan PPJT tahun 2020. Kedua, seluruh pendapatan jalan tol dan usaha lain yang berhubungan dengan pengusahaan jalan tol.
Ketiga, dana dalam rekening penampungan atau escrow account. Escrow adalah konsep hukum yang menggambarkan perjanjian keuangan dimana suatu aset atau uang dipegang oleh pihak ketiga atas nama dua pihak lain yang sedang dalam proses menyelesaikan suatu transaksi.
Keempat tagihan atas pendapatan dari hasil klaim asuransi, dan klaim bank garansi.