Emiten Keluarga Jusuf Kalla, Bukaka Teknik Utama, Cabut Gugatan PKPU Waskita
·waktu baca 2 menit

Perusahaan manufaktur milik keluarga Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga.
"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ujar Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, Jumat (7/4).
Agenda sidang ketiga adalah jawaban termohon dan pembuktian para pihak. Di dalam persidangan, pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan, setelah itu majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan.
Sebelumnya, PT Bukaka Teknik Utama memohon PKPU dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU tersebut adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 Miliar dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk selaku pihak pemohon PKPU. Kemudian pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.
Ermy Puspa menjelaskan, saat ini perseroan sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi, dan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA).
Langkah ini sebagai salah satu strategi Waskita Karya untuk melakukan peninjauan ulang terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.
"Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) serta dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," kata Ermy.
