Kumparan Logo

Emiten Lippo Karawaci Akuisisi Pengembang Apartemen Asal Singapura

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Properti milik Lippo Karawaci. Foto: Dok. lippokarawaci.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Properti milik Lippo Karawaci. Foto: Dok. lippokarawaci.co.id

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengumumkan langkah akuisisi terhadap pengembang apartemen asal Singapura melalui dua anak usahanya.

Aksi korporasi ini dilakukan lewat penandatanganan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) antara entitas anak LPKR dengan dua perusahaan asal Singapura, yakni Lovage International Pte. Ltd. dan IAHCC Investment Pte. Ltd.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), LPKR menjelaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh dua anak usahanya, PT Abadi Jaya Sakti (AJS) dan PT Tigamitra Ekamulia (TME), yang keduanya dimiliki secara tidak langsung oleh perseroan.

“Lovage dan IAHCC akan menjual dan mengalihkan seluruh sahamnya dalam PT Karya Sentra Sejahtera (KSS) yang secara masing-masing mewakili 99,99 persen dan 0,01 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KSS kepada AJS dan TME,” tulis Corporate Secretary LPKR, Ratih Safitri, dikutip Selasa (21/10).

Nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai Rp 332,2 miliar, sebelum penyesuaian atas utang maupun komitmen belanja modal (capital expenditure commitments) yang masih ada.

Perseroan menyebut aksi korporasi ini tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha LPKR.

“Perseroan berpendapat rencana transaksi tidak mengakibatkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” lanjutnya.

Selain itu, LPKR menegaskan para pihak dalam transaksi ini tidak memiliki hubungan afiliasi, sehingga transaksi tersebut bukan merupakan affiliate transaction sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Manajemen juga menyampaikan bahwa nilai transaksi tidak memenuhi kriteria material transaction berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, sehingga tidak termasuk dalam kategori transaksi material menurut Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

instagram embed