Emiten Salim Group (META) Mau Delisting, BEI Pastikan Investor Terlindungi

8 November 2023 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons rencana emiten Salim Group, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) mengajukan keluar dari pencatatan saham bursa secara sukarela atau voluntary delisting.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa akan melakukan dengar pendapat atau hearing terkait delisting yang diajukan oleh META. BEI telah mensuspensi saham Nusantara Infrastructure pada perdagangan hari Rabu (8/11).
META menyampaikan rencana untuk melakukan go private dan voluntary delisting kepada bursa setelah mendapat persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2023.
“Untuk proses delisting kita tentu lakukan sesuai dengan prosedur yang ada dalam hal ini 24 bulan pada voluntary delisting tentu akan kita proses. Tentu ada pasti peraturan yang kita pastikan adalah peraturan melakukan buyback saham,” kata Nyoman.
“Itu penting kita yakinkan agar pelaksanaan nanti investor protection dapat dilaksanakan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan Kontrak jual beli saham Tol MBZ antara Jasa Marga dan Group Salim (Nusantara Infrastructure Tbk). Foto: Dok. Jasa Marga
Nyoman juga mencermati hambatan dalam proses pembelian kembali atau buyback saham antara lain pemegang saham sulit dihubungi maupun force majeure. Bursa memastikan regulasi tersebut dijalankan untuk melaksanakan kewajiban.
Untuk memastikan Nusantara Infrastructure menjadi perusahaan tertutup, jumlah pemegang saham harus kurang dari 500 pihak.
“Dalam rangka investor protection, tentu kita pastikan setiap saham yang beredar di publik dibeli kembali. Dalam hal ada permasalahan yang tidak bisa dihubungi dan lain-lain, mereka wajib memastikan bahwa proses yang dilakukan maksimal,” imbuh Nyoman.
Sementara itu, Corporate Secretary Nusantara Infrastructure Dahlia Evawani mengatakan BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek perseroan pada hari ini.
“Penghentian sementara perdagangan saham perseroan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Dahlia dalam keterbukaan informasi BEI.
Penandatanganan Kontrak jual beli saham Tol MBZ antara Jasa Marga dan Group Salim (Nusantara Infrastructure Tbk). Foto: Dok. Jasa Marga
Nusantara Infrastructure akan melakukan keterbukaan Informasi secara terpisah, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, yang akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman RUPSLB perseroan.
ADVERTISEMENT