Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Enaknya JHT di Australia yang Nilainya Terus Meningkat karena Berbunga
22 Februari 2022 13:17 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akhirnya memerintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT ) di usia 56 tahun. Keputusan tersebut menyusul sejumlah penolakan di kalangan para pekerja.
ADVERTISEMENT
Keberatan para pekerja sebetulnya sederhana: mereka mempertanyakan mengapa JHT hanya bisa cair saat usia 56 tahun. Padahal, uang itu adalah uang hasil keringat mereka sendiri. Di aturan sebelumnya, JHT dapat cair 100 persen dalam 1 bulan setelah pekerja resign atau PHK.
Hal lain yang perlu dicatat, uang yang disimpan negara hingga usia pekerja 56 tahun itu juga tak akan bertambah nilainya. Tak seperti instrumen investasi, nilai JHT akan sama persis seperti yang dibayarkan pekerja tersebut.
Di sejumlah negara, kebijakan menahan uang pekerja hingga usia tertentu juga bukanlah barang baru. Di Australia, misalnya, dana JHT baru dapat dicairkan pada usia 65 tahun. Namun, kebijakan di sana jauh lebih menguntungkan pekerja dibanding dengan ketentuan yang ada di Indonesia saat ini.
ADVERTISEMENT
Lantas, seperti apa skema JHT di Australia?
Pendekatan JHT di Australia menggunakan sistem pendapatan pensiun bagi para pekerjanya dalam tiga pilar, yaitu usia pensiun (age pension), tabungan wajib melalui jaminan Superannuation, dan tabungan sukarela (voluntary savings). Ketiga pilar ini memiliki keterikatan kuat dalam melatarbelakangi keluarnya kebijakan Australia yang mengatur superannuation.
Nah, Superannuation ini adalah nama JHT versi negeri kangguru tersebut. Kebijakan itu mengatur hak pendanaan pensiun bagi para pekerja. Manfaat tersebut diperoleh dari pengalokasian dana yang diberikan secara wajib oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada pekerjanya melalui saving (tabungan). Pendeknya, uang tabungan hari tua itu bahkan bukan dari kantong pekerja sendiri.
Kebijakan sistem superannuation di Australia bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup individu setelah melewati usia pensiun, yakni 65 tahun. Targetnya, usia pensiun masyarakat Australia yang mencapai 65 tahun itu diprediksi dapat hidup sepanjang 14 tahun ke depan.
Berdasarkan hasil riset yang dilaporkan oleh Pemerintah Australia , Superannuation Policy for Post-Reteriment: Productivity Commision Research Paper, Vol 1 (2015), harapan hidup masyarakat Australia setelah melewati usia pensiun. Bahkan bisa meningkat hingga dua kali lipat dari sebelumnya. Usia pensiun masyarakat Australia bertambah dari 60 ke 65 tahun dan diprediksi akan meningkat menjadi 67 tahun pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Enaknya lagi, pendanaan pensiun superannuation yang diperoleh dari perusahaan itu tidak diurus dan dimonopoli oleh negara. Jadi, para pekerja dapat mengelolanya sendiri dengan memanfaatkan lembaga-lembaga swasta yang bergerak di bidang kepengaturan pendanaan pekerja.
Ada banyak layanan swasta yang bergerak di bidang tersebut. Di antaranya adalah Rest, ANZ Smart Choice Super, AustralianSuper, hingga Hesta. Nantinya, pendanaan pensiun yang dibayarkan oleh perusahaan akan terus meningkat nilainya dari waktu ke waktu.
Praktis, superannuation ini layaknya investasi jangka panjang yang dimiliki secara personal. Pekerja migran di Australia pun dapat menikmati layanan tersebut.
"Dari pengalaman kolega saya, gampang kok (klaim dana super). Tinggal klaim online ke provider super-nya. Sekadar catatan, di sini superannuation itu dikelola oleh lembaga-lembaga swasta. Pemerintah mewajibkan employer untuk bayar, tapi kita bisa memilih mau pakai layanan apa, seperti memilih bank," kata Irianto Wijaya, salah satu WNI yang bekerja di Australia kepada kumparan (21/2).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs qsuper.qld.gov.au, dana pensiun super akan diberikan oleh perusahaan sebesar 10 persen per bulan bagi mereka yang berusia di atas maupun di bawah 18 tahun dan bekerja lebih dari 30 jam per minggu. Dana itu disebut sebagai Superannuation Guarantee (SG).
Sebagai contoh, pekerja yang bergaji Rp 5 juta rupiah akan mendapat dana pensiun sebesar Rp 500 ribu per bulan. Uang itu yang akan ditabung ke provider super yang dipilih oleh karyawan. Semuanya pun dilakukan secara profesional dan transparan.
Belum lagi bunga atau rate of return yang kompetitif dari para penyedia superannuation tersebut. Rest, misalnya, mengeklaim bunga yang ditawarkan mencapai 8,59 persen per tahun.
Prinsipnya, superannuation tidak bisa dicairkan sebelum 65 tahun. Namun berdasarkan situs ato.gov.au, ada beberapa kondisi yang membolehkan para pekerja mencairkan dana pensiun mereka lebih awal. Beberapa syaratnya adalah:
ADVERTISEMENT
Meski pekerja di Australia ingin mencairkan dana pensiunnya lebih cepat, pemerintah tidak mempersulit dengan segala urusan birokrasi yang rumit. Namun, bagi pekerja asing yang ingin mencairkan dana superannuation-nya, karena ingin pindah ke negara asal, akan dikenai pajak yang cukup besar.
Sementara itu, soal PHK, para pekerja sebetulnya tetap dapat bertahan hidup tanpa mencairkan superannuation. Sebab, pemerintah setempat juga memiliki jaring pengaman bernama Job Seeker Payment.
Berdasarkan situs servicesaustralia.gov.au, seseorang yang di-PHK dapat menerima uang 2 pekan sekali. Nominalnya tergantung dari besaran gaji yang diterima orang tersebut dalam 14 hari terakhir dan asesmen harta serta gaji orang yang di-PHK tersebut.
Namun, pemerintah punya batas atas soal nominal gaji yang diberikan apabila seseorang kena PHK. Disebutkan bahwa nilai maksimal orang yang masih single dan belum memiliki anak bisa mendapat uang USD 629 atau sekitar Rp 9 juta per dua pekan (Kurs Rp 14.366). Syaratnya pun hanya menunjukkan sejumlah dokumen pendukung dan melaporkan aset-aset yang dimiliki secara online.
ADVERTISEMENT
Sementara di Indonesia, khususnya di aturan terbaru, ada nama program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan tersebut menjadi pelengkap dari aturan JHT yang cair 56 tahun.
Nantinya, uang tunai yang akan diberikan kepada penerima paling banyak selama 6 bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, sebesar 25 persen dari upah 3 bulan berikutnya, dan batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta mempunyai masa iuran setidaknya 12 bulan dalam 24 bulan dan sudah membayar iuran paling sedikit 6 bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan oleh peserta sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja.