Kumparan Logo

Enam Syarat Agar Ibu Kota Baru Tak Bernasib Sama Seperti Jakarta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Mantan Ekonom BRI Anggito Abimanyu mengkritisi draf RUU Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, visi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kutai Kartanegara yang tercantum dalam RUU tersebut masih tidak jelas alias rancu.

Anggito mengatakan, ibu kota baru berpotensi akan bernasib sama seperti Jakarta yang kini sudah kelebihan beban. Jika hal tersebut benar terjadi, maka di masa depan Indonesia harus kembali memindahkan ibu kota.

Untuk itu Anggito mengatakan ada enam syarat agar pemindahan ibu kota tidak hanya sekadar mengulang kondisi yang sama.

“Itu hanya akan memindahkan ibu kota dengan seluruh pirantinya. Nantinya akan menjadi kota seperti kota sebelumnya. Sehingga akan pindah lagi. Jadi dalam pilihan, saya ambil syarat menjadi IKN atau pemindahan IKN itu ada enam,” ujar Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus IKN di DPR RI, Kamis (9/12).

Pertama, aman dari bencana atau memenuhi syarat secara geologis dan geografis. Kedua, mempertimbangkan kepadatan penduduk rendah. Ketiga, ketersediaan kualitas SDM memadai.

Keempat, ketersediaan infrastruktur eksisting cukup. Kelima, analisis manfaat dan biaya ekonomi, fiskal, inklusif, dan layak. Terakhir masalah sosial dan budaya, harus beragam dan terbuka.

Dirjen Haji Kementerian Agama, Anggito Abimanyu. Foto: www.kemenag.go.id

Dari sisi biaya, Anggito mengkritik bahwa RUU IKN tidak menampilkan analisis biaya secara lengkap. Artinya, tidak ada hitung-hitungan secara detail besaran biaya yang dibutuhkan bagi sebuah kantor yang nantinya akan pindah dari Jakarta ke ibu kota baru. Selain itu, RUU IKN juga tidak memuat manfaat apabila sebuah kantor juga ikut pindah ke ibu kota baru.

Anggito juga menyarankan agar kantor pemerintahan saja yang ikut pindah. Sementara kantor swasta tetap di Jakarta dengan pertimbangan hemat biaya.

“Kalau saya swasta enggak perlu pindah to Pak, ongkosnya akan mahal sekali. Lebih baik di ibu kotanya itu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Yang lain enggak usah pindah. Jadi ongkos ekonominya enggak mahal Pak,” ujarnya.

Menurut Anggito, ibu kota baru cukup menjadi smart city. Tidak perlu dibangun kawasan industri di sana. Menurutnya, ibu kota baru akan lebih baik sebagai pusat pemerintah saja. Sementara pusat perekonomian tetap di Jakarta.

“Jadi smart city saja cukup, tidak usah diberikan industri pindah ke sana, enggak perlu. Nanti malah rusak. Lebih baik udah aja menjadi pusat pemerintahan, birokrasi yang efisien,” ujarnya.