Erick Angkat Ahmad Dani Virsal Jadi Dirut PT Timah, Pernah Diadili Kasus Tanah

15 Juni 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal.  Foto: PT Dok dan Perkapalan Air Kantung
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal. Foto: PT Dok dan Perkapalan Air Kantung
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS). Ahmad Dani Virsal menggantikan posisi Achmad Ardianto yang digeser ke PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sebagai Direktur Sumber Daya Manusia.
ADVERTISEMENT
Perubahan pengurus juga terjadi di Direktorat Operasi dan Produksi, Direktorat SDM, dan Direktorat Pengembangan Usaha PT Timah Tbk. Purwoko yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi digantikan oleh Nur Adi Kuncoro, Direktur SDM Yennita digantikan oleh Tigor Pangaribuan dan Direktur Pengembangan Usaha Alwin Albar digantikan oleh Koko Wigyantoro. Sedangkan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko tetap dijabat oleh Vina Eliani.
RUPST juga menetapkan pengurus baru di jajaran Komisaris TINS. Komisaris Utama tetap dipercayakan kepada M. Alfan Baharudin, sementara Komisaris Independen dipercayakan kepada Agus Rajani Panjaitan, posisi Komisaris dipercayakan kepada Yudo Dwinanda Priaadi, Rustam Effendi dan Sufyan Syarif.
“Kalau lihat komisaris itu ada sebelumnya 6 jadi 5 karena yang satu komisaris sebelumnya ditunjuk Dirut Pt Inalum. Dan untuk susunan direksi terjadi banyak perubahan,” kata Corporate Secretary Abdullah Umar di Konferensi Pers RUPST PT Timah Tbk di Hotel Borobudur, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
Terkait perubahan manajemen TINS, Abdullah menyampaikan bahwa perubahan dan penyesuaian pengurus di tubuh TINS merupakan sesuatu yang biasa. Pemilihan pengurus TINS merupakan domain pemegang saham, yang pasti sudah memiliki pertimbangan yang matang dalam menentukan sosok-sosok yang akan memimpin kinerja TINS ke depan.
Biji timah di pabrik PT Timah (Persero) Tbk (TINS). Foto: PT Timah
“Dalam setiap emiten, pergantian pengurus oleh pemegang saham merupakan hal yang biasa, apalagi tujuannya untuk penyegaran dan peningkatan kinerja. Semoga dengan komposisi pengurus yang baru dapat membawa perusahaan untuk lebih baik lagi kedepan yang diprediksi semakin dinamis dan kompetitif,” ujar Abdullah.

Ahmad Dani Virsal Pernah Diadili Kasus Tanah

Sebelum diangkat menjadi Dirut PT Timah, Ahmad Dani Virsal merupakan Dirut PT DAK, anak usaha PT Timah. Di saat itu juga, rupanya dia pernah terlibat kasus hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dalam nomor perkara 6/Pid.C/2021/PN Pgp, Dani ditetapkan sebagai terdakwa secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah".
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari," tulis dalam putusan yang dikeluarkan 27 Mei 2021.
Meski begitu, PN Pangkalpinang menetapkan pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Dani melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu bulan terakhir.
Saat itu pihak Dani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Dalam putusan nomor 30/PID/2021/PT BBL tanggal 1 Juli 2021, PT Bangka Belitung mengabulkan permohonan Dani, sehingga dakwaan terhadap dirinya di PN Pangkalpinang gugur.
Aktivitas di pabrik PT Timah (Persero) Tbk (TINS). Foto: PT Timah
Berikut adalah susunan kepengurusan PT Timah Tbk:
ADVERTISEMENT
DIREKSI
Direktur Utama : Ahmad Dani Virsal
Direktur Operasi dan Produksi : Nur Adi Kuncoro
Direktur Keuangan : Fina Eliani
Direktur SDM : Tigor Pangaribuan
Direktur Pengembangan Usaha : Koko Wigyantoro
KOMISARIS
Komisaris Utama : M. Alfan Baharudin
Komisaris Independen : Agus Rajani Panjaitan
Komisaris : Yudo Dwinanda Priaadi,
Komisaris : Sufyan Syarif
Komisaris : Rustam Effendi