Erick Bakal Pindahkan Kawasan Industri Pulogadung ke Subang, Ini Alasannya

19 Oktober 2022 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cerobong asap setinggi 30 meter di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Dok.istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Cerobong asap setinggi 30 meter di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Dok.istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan rencana pemindahan kawasan industri di Pulogadung, Jakarta Timur, yang dikelola oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) ke Subang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Adapun saham PT JIEP merupakan perusahaan pengelola kawasan industri seluas 500 hektare tersebut dimiliki oleh PT Danareksa (Persero) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masing-masing 50 persen.
Erick menjelaskan alasan pemindahan tersebut lantaran kawasan industri tidak cocok diletakkan di tengah kota. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan penetapan Bandara Kertajati yang akan difokuskan menjadi bandara kargo.
"Kawasan industri itu tidak cocok lagi di tengah kota, nambah polusi, harus pindah, itu pun jadi green factory di Subang. Kenapa? Kertajati sudah diprioritaskan untuk kargo, ada juga (Pelabuhan) Patimban, ada jalan tolnya," ujarnya di kantor Kementerian BUMN, Rabu (19/10).
Pj Gubernur DKI Jakarta Usai Bertemu Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam kesempatan sama, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menambahkan aset bersama PT JIEP antara Pemprov dengan BUMN ini akan didesain ulang di Subang menjadi kawasan baru milik Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
"Kami mendesain tata ruang sesuai dengan keinginan terkini dari Kementerian BUMN, tentunya yang sudah adaptasi dengan keinginan desain anak muda. Itu potensi strategis yang perlu dijalankan juga," pungkas Heru.
Sebelumnya, JIEP merupakan pengelola kawasan industri Pulogadung berada di Jakarta Timur. Ini merupakan salah satu kawasan industri paling lama di Indonesia dan memiliki lokasi yang paling strategis.
Kawasan ini ditetapkan menjadi kawasan industri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. Ib.3/2/35/1969. Lokasi ini memiliki lahan seluas 500 hektare ditetapkan sebagai lokasi kawasan industri dengan nama Kawasan Industri Pulogadung.