Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Erick Pastikan Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi Tetap Bisa Dijerat Hukum
5 Mei 2025 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap direksi-komisaris BUMN yang melakukan korupsi akan tetap bisa dihukum, meski bukan penyelenggara negara. Saat ini, Kementerian BUMN juga sedang mendefinisikan mana hal yang termasuk kerugian negara dan mana yang termasuk kerugian korporasi.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 9G UU BUMN, jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara.
“Kalau kasus korupsi tetap aja dipenjara, itu kan jelas, kalau korupsi jelas,” kata Erick ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Senin (5/5).
Erick menjelaskan, saat ini proses mendefinisikan kerugian negara dan kerugian korporasi sedang didiskusikan antara Kementerian BUMN, KPK dan Kejaksaan. Saat ini, Erick mengatakan Kementerian BUMN memiliki fungsi pengawasan dan investigasi.
“Karena itu di SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kelola) yang terbaru nanti deputi BUMN bertambah dari 3 ke 5 (orang). Salah satunya, fungsinya tadi menangkap korupsi,” ujarnya.
Selain itu, dalam rangka fungsi pengawasan dan investigasi, Kementerian BUMN juga membuka opsi pelibatan KPK dan Kejaksaan untuk bergabung dalam tubuh Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
“Itu yang kita tidak punya ekspertis (profesional di bidang hukum). Makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian,” kata Erick.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kajian itu dilakukan untuk melihat penerapan aturan UU BUMN tersebut ihwal penegakan hukum yang bisa dilakukan lembaga antirasuah.
"Ya KPK ini, kan, pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5).
"Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," jelas dia.
ADVERTISEMENT