Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Erick Thohir Akan Bikin Tim Likuidasi untuk Atur Hasil Jual Aset Jiwasraya
2 September 2024 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan pembentukan tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan rampung pada September 2024. Tim likuidasi ini akan bekerja mengatur pembagian hasil penjualan aset Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti akan dibentuk tim likuidasi, dan nanti tim likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil penjualan aset, apakah kepada pemegang polis, apakah juga untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya (Dana Pensiun Pemberi Kerja). Dalam proses targetnya bulan ini kita terbentuk tim likuidasi," kata Tiko saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Tiko juga menyinggung sebelumnya Jiwasraya telah mendapat jatah Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyelesaikan permasalahan dengan pemegang polis. Selain itu, Tiko juga bilang, Kementerian BUMN juga akan menggandeng OJK untuk menyelesaikan perkara perusahaan asuransi pelat merah ini.
"Memang pada waktu PMN dulu scope-nya itu untuk menyelesaikan polis, karena itu dalam proses likuidasi yang kami sedang dorong bersama OJK, ini nanti tim likuidasi yang akan memberikan pembagian sisa aset dan sisa cashnya," jelas Tiko.
Di sisi lain, Tiko menyebut harus ada perombakan mengenai aturan dana pensiun. Dia menyinggung, selama dia duduk di kursi Wakil Menteri BUMN, ada banyak perusahaan pelat merah yang mendapatkan penegakan hukum akibat bermasalahnya dana pensiun perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Selama ini memang pendiri kan adalah perusahaan, dan dana pensiunnya kan sebenarnya lembaga yang terpisah dari korporasi. Nah ini penting bahwa ke depan pendiri ini memang punya tanggung jawab terhadap kekurangan pendanaan," terang Tiko.
"Nah kami sudah lakukan juga stocktake ya, pendiri-pendiri mana yang butuh top-up, seperti PTPN, di PT POS, nah itu pendirinya harus secara bertahap memenuhi kewajiban top-up-nya itu, sebagai pendiri. Nah yang memang ada fraud, ya kita lakukan arah investigasi dan pidana," terang Tiko.
Sebelumnya, Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pembubaran Jiwasraya sudah masuk ke tahap final.
Pembubaran ini dilakukan sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
ADVERTISEMENT
“Sudah final ya. Maka sesuai dengan POJK dan RPK, dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” kata Arya ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (22/8).