Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Erick Thohir Akui Proses Divestasi Saham Freeport Indonesia Rumit
24 Desember 2024 13:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui ada dinamika dalam proses divestasi 10 persen saham lanjutan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang cukup rumit.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pemerintah Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID memiliki saham PTFI sebesar 51,23 persen, sementara sisanya alias 48,76 persen masih dipegang Freeport McMoran. Dengan divestasi lanjutan itu, saham PTFI yang dimiliki MIND ID menjadi sekitar 61 persen.
Erick mengatakan, imbas kompleksnya pembahasan, Kementerian BUMN belum bisa menjanjikan kapan divestasi saham sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI tersebut rampung.
"Kita usahakan, karena kan memang ada beberapa kesepakatan yang memang dinamikanya cukup kompleks," katanya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Selasa (24/12).
Di sisi lain, pihak Kementerian ESDM mengupayakan agar seluruh proses divestasi bisa rampung secepatnya, paling tidak di awal tahun 2025. Namun, Erick belum bisa mengamini target tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita coba ya (divestasi 10 persen saham PTFI bisa rampung di kuartal I 2025)," tandas Erick.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan proses divestasi 10 persen saham lanjutan PTFI rampung di awal 2025. Bahlil menuturkan pemerintah masih menunggu hasil finalisasi dari PTFI terkait proses divestasi saham tersebut.
"Insyaallah tahun depan, paling lambat awal insyaallah bisa selesai, tergantung dari komunikasi Freeport dengan kita," ungkap Bahlil kepada wartawan di Istana Negara, Kamis (31/10).
Bahlil mengungkapkan saat ini PTFI tengah sibuk menginvestigasi penyebab kebakaran pabrik pengolahan mineral alias smelter di Gresik, lebih tepatnya di bagian Fasilitas Pemisahan Gas Bersih, pada 14 Oktober 2024 lalu.
Dengan begitu, pemerintah hingga kini belum melanjutkan komunikasi terkait divestasi saham sebagai salah satu syarat perpanjangan IUPK yang berakhir di 2041.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti mungkin begitu timnya sudah selesai, kita baru mulai bicara lagi. Tapi saya yakinkan bahwa perpanjangan ini akan bagus, baik untuk Indonesia," tutur Bahlil.