Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dipastikan akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara setelah lembaga tersebut resmi dibentuk.
ADVERTISEMENT
Ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tepatnya dalam Pasal 3L dan 3M.
"Organ Badan (Danantara) terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana," sebagaimana tertulis dalam Pasal 3L, dikutip Senin (3/2).
Sementara itu, Pasal 3M mengatur bahwa Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, serta pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
“Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota,” tulis RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
Nantinya, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas berada di tangan Presiden. Untuk anggota dari kalangan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden, mereka akan menjalani masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Jabatan Dewan Pengawas dapat berakhir jika masa jabatan telah selesai, meninggal dunia, diberhentikan oleh Presiden, atau tidak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN.
Selain itu, anggota Dewan Pengawas juga dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan. Kemudian tidak menjalankan tugas dengan baik, melanggar etika dan kepatutan, tersangkut kasus hukum yang merugikan negara, mengundurkan diri, atau tidak menjalankan tugas lebih dari enam bulan.
Komisi VI DPR RI sudah menyetujui agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, Sabtu (1/2).
ADVERTISEMENT
"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," kata Anggia, melalui keterangan resmi, Minggu (2/1).
Saat Rapat Kerja tersebut, Anggia mengatakan RUU BUMN telah mendapat persetujuan dari seluruh 8 fraksi, antara lain PDIP, Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN, Demokrat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebutkan Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU BUMN akan dilaksanakan pada Selasa (4/2).
"Rencana Selasa depan," katanya ketika ditanya awak media terkait kapan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.