Erick Thohir Bikin Aturan Kontrak Kerja, Direksi BUMN Wajib Penuhi KPI

Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan kebijakan baru bagi para direksi perusahaan negara. Isinya, Erick mewajibkan para direktur tersebut menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota direksi.
Beleid tersebut diterbitkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi BUMN pada 12 November 2020 dan diundangkan pada 23 November 2020. Aturan ini berlaku surut mulai tahun buku 2020.
"Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan dan anggota Direksi yang diangkat kembali harus menandatangani Kontrak Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi," demikian isi aturan tersebut pada pasal 2 ayat 1 dikutip kumparan, Minggu (29/11).
Pada ayat 2, Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang mengalami perpindahan jabatan anggota Direksi.
Lalu pada ayat 3 disebutkan, dalam hal anggota Direksi ditetapkan sebagai pelaksana tugas untuk jabatan Direksi lainnya, anggota Direksi pelaksana tugas tersebut harus menandatangani Kontrak Manajemen untuk jabatan sebagai pelaksana tugas Direksi.
Pada pasal 3 ayat 1, Kontrak Manajemen memuat janji atau pernyataan calon anggota Direksi, yaitu apabila diangkat/diangkat kembali menjadi anggota Direksi, antara lain memenuhi segala target yang ditetapkan RUPS/Menteri, termasuk KPI yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau (good corporate governance).
"Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam jangka waktu tertentu," demikian isi ayat 3.
Pada pasal 5 ayat 1, disebutkan Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditandatangani oleh calon Anggota Direksi dan Menteri. Tapi, pada ayat 2, Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia untuk menandatangani Kontrak Manajemen.
Tanda Tangan Kontrak Agar Direksi BUMN Wajib Penuhi KPI
Terbitnya aturan ini menghapus Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-59/MBU/2004 tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. Menurut Erick, aturan lama tersebut sudah tidak relevan lagi saat ini dengan dinamika perkembangan dunia usaha yang semakin pesat dan perkembangan hukum.
Dengan Permen baru ini, Erick meminta Pengurus BUMN yang telah menandatangani kontrak agar memenuhi target dan indikator kinerja atau Key Performance Index (KPI) yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dalam RUPS, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ada dua macam KPI yang dimaksud Erick yaitu KPI Direksi secara kolegial dan KPI Direksi secara individual. KPI Direksi secara individual merupakan penjabaran, sedangkan KPI Direksi secara kolegial sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi.
Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta.
"KPI sebagaimana dimaksud merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi," demikian isi pasal 6 ayat 2.
