Kumparan Logo

Erick Thohir Larang Direksi dan Komisaris BUMN Terima THR

kumparanBISNISverified-green

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir meninjau RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Dok. Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir meninjau RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Dok. Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran yang melarang Direksi dan Komisaris BUMN menerima Tunjangan Hari Raya (THR) selama masa pandemi COVID-19 atau virus corona. Surat edaran nomor S-255/MBU/04/2020 per tanggal 17 April 2020 tersebut ditujukan kepada Dewan Direksi dan Komisaris dari 110 BUMN.

"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," tulis pengumuman Erick Thohir dikutip kumparan, Selasa (21/4).

Selanjutnya, Erick Thohir memerintahkan dana THR dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19. Erick Thohir juga memerintahkan Direksi dan Komisaris meneruskan kebijakan tersebut ke anak dan cucu usaha.

kumparan post embed

"Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN," tegas Erick Thohir.

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

*****

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.