Erick Thohir Lelang Jabatan Sesmen dan 5 Deputi BUMN

26 Desember 2019 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir akan melakukan seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian BUMN. Ada enam jabatan yang akan dilelang kepada para PNS maupun non-PNS.
ADVERTISEMENT
Keenam jabatan yang terbuka tersebut yaitu Sekretaris Kementerian BUMN (untuk PNS); Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko (PNS dan non-PNS); Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi (PNS dan non-PNS); Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis (PNS); Staf Ahli Bidang Industri (PNS); serta Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM (PNS).
Berdasarkan keterangan yang diterima kumparan, pendaftaran tersebut dibuka mulai hari ini, Kamis (26/12) hingga 6 Januari 2020 pukul 16.00 WIB.
Jalur pendaftaran hanya terbuka secara online melalui laman resmi http://panseljpt.bumn.go.id. Nantinya, pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka juga akan diinformasikan melalui laman tersebut.
Berikut persyaratan umum lelang jabatan:
Bagi PNS:
1. Berstatus sebagai PNS, yang dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat dan jabatan terakhir;
ADVERTISEMENT
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, diutamakan Magister / Pasca Sarjana (S2);
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
8. Sekurang-kurangnya sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
ADVERTISEMENT
9. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
10. Memenuhi pangkat/golongan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
12. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2018;
13. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2018; 14. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 6.000,00, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
15. Sehat jasmani dan rohani; dan 16. Bebas Narkoba
Bagi Non-PNS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Magister / Pasca Sarjana (S2);
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
ADVERTISEMENT
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
8. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
9. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
10. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2018;
11. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 6.000,00, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
ADVERTISEMENT
12. Sehat jasmani dan rohani; dan
13. Bebas Narkoba.