Erick Thohir Pastikan Danantara Resmi Dibentuk Pakai UU BUMN

4 Februari 2025 12:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta. Foto: Muhammad Heriyanto/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta. Foto: Muhammad Heriyanto/Antara
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk melalui pengesahan revisi UU BUMN.
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (4/2).
Dalam sambutannya, Erick mengatakan revisi UU BUMN yang telah dibahas sejak tahun 2023 itu memiliki beberapa poin penting. Salah satunya pendirian BPI Danantara yang akan melakukan pengelolaan BUMN secara operasional maupun pengelolaan dividen.
"Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi," katanya saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/2).
Erick menjelaskan, pembentukan Danantara sebagai langkah transformasi BUMN merupakan langkah strategi dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indoneia emas tahun 2045
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Yasuyoshi Chiba / AFP
"Melalui sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan, kita yakin dapat membangun pondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain soal Danantara, Erick mengatakan poin revisi UU BUMN lainnya yakni penegasan terkait aset BUMN berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, peraturan tentang sumber daya BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan.
Selanjutnya pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN, serta penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
"Beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya di dalam perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan Presiden RI saat ini," tutur Erick.
ADVERTISEMENT
Erick menyebut, pemerintah memandang BUMN sebagai aset strategis negara dan memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional, sehingga itu BUMN harus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Selain itu, lanjut dia, BUMN juga perlu terus mengimplementasikan tata kelola korporasi yang baik, pengembangan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan berwawasan global dan melakukan akselerasi, inovasi, dan penguasaan teknologi untuk meningkatkan produktivitas.
"Pemerintah menyatakan mendukung RUU tentang perubahan ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disahkan menjadi UU," terang Erick.