news-card-video
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Erick Thohir Pertimbangkan Opsi Merger Unit Bisnis Pertamina

1 Maret 2025 17:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI di Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI di Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir sedang mempertimbangkan opsi merger beberapa unit bisnis Pertamina sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan memperbaiki tata kelola perusahaan. Evaluasi ini dilakukan buntut terjadinya skandal korupsi tata kelola minyak di perusahaan pelat merah tersebut.
ADVERTISEMENT
Erick Thohir menegaskan kajian ini akan menyeluruh, mencakup hubungan antara holding dan subholding di Pertamina. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah potensi tumpang tindih dalam operasional antara unit pengolahan kilang dan distribusi bahan bakar yang saat ini dijalankan oleh Pertamina Patra Niaga.
"Kita sama-sama petakan mana yang kita bisa lebih efisiensikan. Ini ada holding, ada subholding. Seperti apa kita review. Apakah ini mungkin ada satu, dua perusahaan yang harus dimergerkan. Supaya nanti antara kilang dan Patra Niaga tidak ada exchange penjualan. Kita review," kata Erick Thohir kepada wartawan di Bandara Soetta, Sabtu (1/3).
Di samping itu, Erick menegaskan Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait korupsi tata kelola minyak, serta mendukung langkah aparat dalam menuntaskan persoalan ini.
ADVERTISEMENT
"Kemarin saya meeting sama Pak Kejaksaan, sebelum ke Magelang jam 11 malam itu. Bagaimana tentu kita apresiasi yang dilakukan kejaksaan. Kita hormati. Seperti dulu kita sama-sama Kejaksaan kasus Asabri, Jiwasraya, Garuda. Kita berpartisipasi," ungkap Erick.
Belajar dari kasus-kasus korupsi di BUMN lain seperti Asabri, Jiwasraya, dan Garuda, Erick ingin memastikan agar perombakan struktur di Pertamina tidak mengganggu operasional perusahaan. Sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Erick menyinggung bagaimana penyelamatan Garuda Indonesia menjadi contoh dalam menangani masalah di perusahaan pelat merah. Restrukturisasi yang dilakukan saat itu berhasil menyelamatkan maskapai dari kebangkrutan, sehingga Garuda tetap bisa beroperasi hingga saat ini.
"Nah waktu itu penyelamatan Garuda juga memastikan Garuda tetap terbang lebih baik. Terbukti hari ini lebih baik. Nah sama di Pertamina sendiri tentu kita akan review total. Seperti apa nanti bisa perbaikan-perbaikan yang kita lakukan ke depannya,” terang Erick.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya mengenai pergantian direktur di Pertamina Patra Niaga, Erick mengatakan proses pergantian direksi akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan.
“Di bulan Maret ini akan banyak rapat umum pemegang saham. Jadi tentu pergantian nanti komisaris, direksi kita sejalankan dengan rapat tahunan. Kita juga harus menjaga konsistensi dari tentu perusahaan itu masing-masing. Karena masing-masing perusahaan itu juga kan banyak mendapatkan penugasan," tegas Erick.
Kejagung tetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Rabu (26/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada 2018-2023.
Ketujuh tersangka itu terdiri dari 4 orang petinggi anak perusahaan BUMN tersebut, yakni RS, SDS dan YF dan AP. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, menerangkan perkara ini bermula ketika pada periode 2018-2023 pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.
Saat itu, perusahaan BUMN tersebut kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun ternyata, tersangka RS, SDS, dan AP, diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH). Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.
Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Faktanya, minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.
Dua anak perusahaan BUMN itu lalu melakukan impor minyak mentah dan produk kilang. Di mana, perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.
Salah satunya dilakukan oleh tersangka RS dalam pembelian produk kilang. RS diduga melakukan pembelian untuk RON 92, namun nyatanya yang dibeli adalah RON 90 yang diolah kembali.