Erick Thohir Sebut Banyak BUMN Harusnya Tutup Sejak 2008

28 September 2021 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut banyak perusahaan pelat merah harusnya ditutup sejak 2008 lalu karena sudah tidak beroperasi. Namun, penutupan itu urung dilakukan karena prosesnya terlalu panjang.
ADVERTISEMENT
Proses yang dimaksud adalah birokrasi untuk menutup BUMN-BUMN tersebut. Sebab, dalam UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, kewenangan membubarkan BUMN ada di tangan Menteri Keuangan, bukan di Menteri BUMN.
"Banyak perusahaan dari 2008 tidak bisa ditutup, padahal sudah tidak beroperasi. Birokrasinya terlalu panjang," kata Erick dalam Talkshow Bangkit Bareng di YouTube Republika, Selasa (28/9).
Erick menuturkan BUMN-BUMN yang tidak layak lagi itu harus ditutup karena akan menjadi beban bagi yang lain. Namun, selama ini ada anggapan jika BUMN merugi, para direksinya berpikir akan diselamatkan negara.
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Dok. Kementerian BUMN
Anggapan tersebut, menurut dia, harus diubah. Sebab, direksi BUMN harus bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan negara. Dia mengaku akan mengejar pihak-pihak di masa lalu yang membuat BUMN merugi dan menanggung utang jumbo.
ADVERTISEMENT
"Individu-individu ini, yang enggak bertanggung jawab, apalagi punya track record jelek akan kami kejar karena menyebabkan kerugian negara," terangnya.
Tidak hanya membubarkan BUMN, dalam UU BUMN, seorang Menteri BUMN juga tidak punya kuasa dalam merger, akuisisi, privatisasi, hingga menentukan BUMN mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Karena itu, dia meminta dukungan kepada DPR RI agar RUU BUMN yang saat ini ada di parlemen memasukkan kewenangan Menteri BUMN mengambil tindakan tersebut.
"Ini SOP (Standard Operating Procedure) yang coba kita push, minta dukungan banyak kementerian dan DPR RI, bagaimana rencana RUU BUMN ini (Kementerian BUMN) kalau bisa dikasih kepercayaan menutup dan merger perusahaan agar transformasinya komplit," kata Erick.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Baru-baru ini, Erick menyebut akan membubarkan tujuh BUMN yang kondisinya sudah tidak layak. Ketujuh BUMN itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
ADVERTISEMENT
Namun untuk membubarkan BUMN itu perlu waktu karena harus minta restu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.