Erick Thohir Sebut Ivermectin Dijual Rp 7.000, di Toko Online Bisa Rp 44.300

1 Juli 2021 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan PPUK Ivermectin dari Kepala BPOM Penny Lukito kepada Kemenkes disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir, 28 Juni 2021. Foto: Youtube/BPOM
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan PPUK Ivermectin dari Kepala BPOM Penny Lukito kepada Kemenkes disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir, 28 Juni 2021. Foto: Youtube/BPOM
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Ivermectin bisa menjadi obat terapi pasien positif COVID-19. Dia pun sudah meminta PT Indofarma (Persero) Tbk untuk memproduksinya sebanyak 4,5 juta tablet per bulan.
ADVERTISEMENT
Erick juga menyebut harga obat terapi ini akan dibanderol dengan harga antara Rp 5.000 hingga Rp 7.000 setiap tabletnya. Itu artinya, dalam satu strip ada 10 tablet, berarti harganya Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu.
Namun, pantauan kumparan di platform belanja online Tokopedia, ada toko yang menjual dengan harga Ivermectin dijual Rp 443.000 dengan isi 1 strip 10 kaplet (penggabungan tablet dan kapsul). Itu artinya, per 1 kaplet harganya Rp 44.300 atau lebih mahal 786 persen jika dibandingkan dengan rencana harga yang disebut Erick minimal Rp 5.000 per tablet.
Ivermectin yang dijual di salah satu toko di Tokopedia itu diproduksi produsen swasta yaitu PT Harsen Laboratories, Jakarta. Merek obatnya Ivermax 12 karena memiliki kandungan 12 mg Ivermectin tiap kapletnya.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan yang ada di dalam kemasannya, Harsen menyebut Ivermectin sudah 40 tahun dipakai untuk mengobat penyakit parasit pada manusia yang salah satunya disebabkan penyakit cacing. Sampai saat ini sudah digunakan miliaran dosis dan tidak ada laporan efek samping yang berat.
Masih menurut informasi keterangan pada kemasan Ivermax 12, FDA atau BPOM Amerika sudah menyetujui penggunaan obat ini untuk manusia sejak 1981 dan WHO telah memasukkannya dalam daftar obat penting pada tahun yang sama.
"FDA juga mengakui Ivermectin dapat membunuh virus COVID-10 dalam tabung percobaan," tulis keterangan dalam kemasan Ivermax 12 produksi Harsen Laboratories.
Sebelumnya, Erick mengatakan penyediaan obat terapi COVID-19 yang murah memang menjadi perhatian utama pemerintah. Hal ini tak lain agar masyarakat tidak lagi terbebani dengan harga obat yang mahal.
ADVERTISEMENT
“Dengan harga obat yang murah dan terjangkau, saya yakin rakyat akan bisa mendapatkannya dengan mudah dan tidak akan menjadi beban. Terlebih untuk pencegahan terhadap COVID-19, tidak perlu selalu dikonsumsi dan hanya 2-3 tablet. Begitu pula untuk penyembuhan," katanya pada Senin (28/6).
Dalam BPOM RI pun telah menyetujui proses uji klinis terhadap obat Ivermectin sebagai obat COVID-19. Proses ini ditandai dengan Penyerahan Persetujuan Uji Klinik (PPUK) yang juga dihadiri Erick.
"Alhamdulillah kita bisa bertemu pada kesempatan ini untuk memberikan keterangan dikaitkan dengan Penyerahan Persetujuan Uji Klinik (PPUK) dari obat Ivermectin yang akan jadi obat COVID-19. Jadi nanti dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat dapat dilakukan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Senin (28/6).
ADVERTISEMENT