Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Erick menyebut, hal ini berkat program less bureaucracy sejak 2020, salah satunya melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN yang disusun pada 2022.
Dia menilai, terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN tersebut menjadi daya dorong percepatan BUMN untuk bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional.
“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ungkap Erick melalui keterangan resmi, Senin (22/7).
Dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan bahwa tata kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD. Hal ini menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya transformasi regulasi.
ADVERTISEMENT
Erick menyampaikan, dasar dari simplifikasi dan penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN yakni untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
Pemerintah, lanjut dia, terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD. Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini diambil guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.
"Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa. Langkah ini memastikan bahwa semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil," tuturnya.
Selain itu, kata Erick, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka.
ADVERTISEMENT
Adapun saat ini, Indonesia dalam proses akan menjadi anggota penuh OECD. Tujuan Indonesia menjadi anggota penuh OECD adalah memperkuat daya saing secara global termasuk BUMN. Pencapaian ini tentu menjadi titik terang bahwa Indonesia semakin dekat dengan target menjadi anggota penuh OECD.