Erick Thohir Sebut Struktur Danantara Bakal Diatur dalam RUU BUMN

23 Januari 2025 17:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan jajaran direksi BUMN di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (22/1/2025).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan jajaran direksi BUMN di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
ADVERTISEMENT
Erick mengapresiasi keputusan Komisi VI DPR yang akan melakukan percepatan pembahasan revisi UU BUMN tersebut. Menurutnya, urgensi pembahasan itu didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Beberapa poin penting RUU BUMN yakni penegasan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN, kemudian penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN.
"Ketiga, dengan RUU BUMN ini dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya," ungkap Erick saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (23/1).
Erick mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU BUMN ini seiring dengan penataan sistem pengelolaan dan pengawasan BUMN yang telah melalui sejarah cukup panjang, dimulai dari tahun 1960 dengan diterbitkan UU Nomor 19 PRP. tahun 1960.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada tahun 1969 ditetapkan UU Nomor 9 tahun 1969 yang menyederhanakan BUMN menjadi tiga yaitu perusahaan jawatan (perjan) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Indonesi Bedrevi-Fenved atau STBL. 1927-419, perusahaan umum (Perum) yang ditunduk pada ketentuan UU Nomor 19 PRP tahun 1960, dan perusahaan perseroan-perseroan yang ditunduk pada ketentuan Kitab UU Hukum Dagang STBL 1847.23.
Kemudian pada 2003 terbit aturan tentang Kementerian BUMN yang baru yaitu UU Nomor 19 tahun 2003, yang salah satu tujuannya untuk mengatur BUMN lebih komprehensif terkait pengelolaan BUMN dengan dunia usaha yang cepat, serta mengadopsi praktik terbaik.
"Pada prinsipnya pemerintah sependapat dengan DPR RI mengenai adanya kebutuhan dan urgensi penyusunan RUU BUMN ini optimalisasi peran dan kontribusi BUMN menjadi hal krusial untuk dilakukan," jelas Erick.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga mendukung penguatan BUMN, baik dari aspek entititas pengelolaan BUMN maupun dari aspek tata kelola BUMN itu sendiri, dan juga pembentukan badan baru yaitu BPI Danantara.
Erick menuturkan Prabowo juga menilai BUMN berperan penting dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan program-program pemerintah, melalui penugasan Public Service Obligation (PSO) dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Erick menilai peran dan kontribusi strategis BUMN tersebut semakin vital dengan adanya cita-cita Prabowo memujudkan Indonesia emas di 2045 melalui Asta Cita.