Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Erick Thohir Siapkan Opsi PKPU Waskita Karya yang Tak Bisa Bayar Bunga Obligasi
7 Agustus 2023 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui pemerintah menyiapkan opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang tidak mampu membayar bunga obligasi.
ADVERTISEMENT
Pembayaran tersebut terhadap bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.
Hal ini dilaporkan pihak manajemen Waskita Karya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Agustus 2023, di mana jumlah pokok utang Seri B itu yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.
"Itu yang lagi kita duduk dengan Kemenkeu, prosesnya seperti apa kalau kita kemarin salah satunya ada opsi PKPU, atau ada restrukturisasi total, ini yang kita dorong, ini kita tentu lagi settle, kita coba," ungkapnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Senin (7/8).
Meski begitu, dia enggan membeberkan kepastian terkait PKPU ini, apakah berlaku untuk Waskita Karya, atau BUMN karya lain yang juga terlilit utang. Dia juga menyentil proses PKPU PT Istaka Karya (Persero) yang baru jatuh tempo di tahun 2023.
"Saya enggak mau jawab dulu, kemarin Istaka Karya kan sudah melakukan proses PKPU dari 2013 kemarin, jatuh temponya 2023 itu yang kita selesaikan," jelas Erick.
ADVERTISEMENT
Erick juga menambahkan, proses restrukturisasi Waskita dan BUMN karya lain sudah dilakukan sejak 3 tahun yang lalu. Buktinya, utang proyek-proyek BUMN Karya di Himpunan Bank Negara (Himbara) menyusut dari Rp 123 triliun menjadi sekitar Rp 70 triliun.
Proses tersebut juga akan didukung dengan proses merger BUMN Karya, yakni PT Waskita Karya dengan PT Hutama Karya (HK), PT PP dengan PT Wijaya Karya (WIKA) namun baru bisa rampung 2-3 tahun mendatang.
PMN Waskita Karya Rp 3 T Dibatalkan
Erick juga buka suara terkait Waskita Karya mengembalikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3 triliun ke rekening kas umum negara. PMN tersebut adalah PMN yang dibatalkan oleh pemerintah.
Menurut dia, hal ini sedang dibicarakan antara dirinya, para wakil menteri (wamen) BUMN, OJK, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, dukungan dana atau PMN BUMN Karya bukan lagi berdasarkan korporasi, menjadi berbasis proyek (project based).
ADVERTISEMENT
"Karena itu dibayar secara multiyears. Kita coba inisiasi jangan sampai aksi korporasi di atas kita bantu terus ada penyelewengan, mestinya buat proyek ini, malah beli tanah, beli gedung, itu yang problem di karya," ungkap Erick.
Erick menegaskan, kemelut BUMN datang dari sebelum dia menjabat sebagai menteri, sehingga dia mencoba membantu menyelesaikannya dengan proses mekanisme korporasi bersama para vendor.
"Saya tidak bisa menyelesaikan semua karena ini problem lama, seperti dengan Jiwasraya di tahun 2006 problemnya. Kalau ada korupsi masa tanggung jawab saya, kan saya betulin," pungkas Erick.