Erick Thohir soal Kasus Korupsi Rp 1,5 T Proyek Tol MBZ: Bagus Kan Bersih-bersih

14 September 2023 14:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Kamis (14/9/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Kamis (14/9/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Erick Thohir buka suara soal terkuaknya kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,5 triliun dalam proyek Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.
ADVERTISEMENT
"Bagus kan, kalau memang bersih-bersih BUMN ini terbukti bahwa banyak pihak yang memang korup, atau oknum itu bisa diselesaikan dari hasil kerja sama kita dengan kejaksaan," kata Erick di Kompleks Parlemen, Kamis (14/8).
Berdasarkan pantauan kumparan, anggota Komisi VI DPR RI juga sempat menyinggung mengenai kasus korupsi dalam rapat kerja bersama Kementerian BUMN hari ini.
"Ini kabar buruk sekarang Pak Erick mengenai korupsi Rp 1,5 triliun di Tol Layang MBZ. Tiga orang sudah tersangka," kata Anggota Komisi VI Fraksi PDIP Harris Turino.
"Ini kasusnya seperti apa? Supaya bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua agar ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," imbuhnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ. Para tersangka ini diduga mengakali pembangunan tol untuk menguntungkan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (13/9).
Jalan Tol Layang MBZ bergelombang karena banyaknya proyek di sekeliling jalan tersebut. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Kuntadi mengatakan, modus korupsi ini adalah dengan cara pengurangan volume bangunan dan pengaturan pemenang lelang. Meski demikian, penyidikan masih tahap awal, sejumlah dugaan lain masih diusut. Termasuk ada atau tidaknya penggelembungan harga (mark-up).
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (13/9).
Kuntadi mengatakan, modus korupsi ini adalah dengan cara pengurangan volume bangunan dan pengaturan pemenang lelang. Meski demikian, penyidikan masih tahap awal, sejumlah dugaan lain masih diusut. Termasuk ada atau tidaknya penggelembungan harga (mark-up).
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah dampak dari pengurangan volume hasil korupsi itu?
"Terkait dengan perbuatannya itu pengurangan volume ya darimana kita menghitung? Tentu saja kita memakai ahli ya, dampaknya apa? kami masih menunggu pernyataan ahli, itu bukan kapasitas kami," terang Kuntadi.
"Yang jelas yang bisa kami sampaikan di sini sebatas pengurangan volume. Mark-up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasinya ada," sambungnya.
Adapun tiga tersangka yang dijerat tersebut yakni:
1. Djoko Dwijono (DD) selaku dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC 2016-2020;
2. YM ketua panitia lelang JJC; dan
3. TBS selaku Staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Proyek ini nilainya mencapai Rp 13,2 triliun. Akibat korupsi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 triliun.
ADVERTISEMENT
"Terhadap para tersangka diduga telah melanggar melanggar pasal ayat 2 ayat (1) atau ayat 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.