Erick Thohir soal Penutupan 7 BUMN Zombie: Saya Enggak Mau Tunggu Undang-Undang

30 September 2021 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bakal segera membubarkan tujuh BUMN 'zombie' yang selama ini mati suri. Erick mengatakan, pembubaran akan dilakukan dalam waktu dekat tanpa perlu menunggu pengesahan revisi Undang-Undang (UU) BUMN.
ADVERTISEMENT
Menurut Erick, UU BUMN masih digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan membutuhkan proses lama.
“Saya enggak mau menunggu UU itu. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu Undang-Undang? Kan itu perlu proses lama,” ujar Erick di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9).
Menurut Erick, dirinya cukup percaya diri tak perlu menunggu UU BUMN lantaran ide penutupan BUMN sejatinya datang dari DPR, bukan dari Kementerian BUMN.
“Dan ini inisiasi DPR loh, bukan kami. Kalau DPR-nya saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN, masa kita enggak melakukan secara kebersamaan,” ujar dia.
Ilustrasi pesawat merpati. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain itu melihat historisnya, Erick mengatakan ada beberapa aksi korporasi yang dilakukan BUMN tanpa harus menunggu pengesahan undang-undang terlebih dulu. Seperti contohnya penggabungan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus dan PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo.
ADVERTISEMENT
“Seperti kemarin sudah terjadi penggabungan Perinus dan Perindo itu kan bisa terjadi enggak perlu UU, tapi kan sembilan bulan,” ujarnya.
Adapun ketujuh BUMN yang akan dibubarkan yaitu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero).