Erick Thohir: Suspensi Saham WIKA Bagian dari Restrukturisasi

18 Desember 2023 22:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir di acara Nasional Sugar Summit 2023 di kawasan MT Haryono, Jakarta pada Rabu (13/12). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir di acara Nasional Sugar Summit 2023 di kawasan MT Haryono, Jakarta pada Rabu (13/12). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA. Menurutnya, suspensi itu merupakan bagian dari restrukturisasi.
ADVERTISEMENT
"Suspensi Wijaya Karya kan bagian dari restrukturisasi dan sudah ada perencanaannya. Sama juga dengan Waskita," kata Erick di Kementerian BUMN, Senin (18/12).
Terpisah, Juru Bicara Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan suspensi WIKA terjadi karena sebagian obligor yang tidak menyetujui skema restrukturisasi WIKA. Untuk itu, perlu adanya putaran perundingan lagi dalam menentukan rencana restrukturisasi WIKA.
"Ya itu, adalah obligor yang memang dia tidak mengikuti kesepakatan bersama obligor lainnya," ungkap Arya.
Sebelumnya BEI mengendus adanya masalah keberlangsungan WIKA perusahaan kembali menunda pembayaran kewajiban ke investor. Salah satu yang disorot BEI adalah WIKA menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ke investor yang jatuh tempo hari ini.
Logo perusahaan konstruksi milik negara Wijaya Karya (Wika). Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, mengatakan pihaknya memahami diberlakukannya suspensi sementara perdagangan saham WIKA oleh BEI. Hal itu merupakan sebagai hak dari BEI atas konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
“Di mana WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk,” kata Mahendra Vijaya dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (18/12).
WIKA berpendapat suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang perseroan.