Erick Thohir Tak Masalah Pejabat Kementerian Rangkap Jabatan di Perusahaan BUMN

9 Maret 2023 23:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri Pelindo Forum di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). Foto: Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri Pelindo Forum di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). Foto: Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi kabar pejabat kementerian yang rangkap jabatan di perusahaan BUMN dan anak perusahaannya. Ia menilai rangkap jabatan tersebut, termasuk pejabat Kemenkeu di perusahaan BUMN tak perlu dipermasalahkan.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata Erick, pejabat publik yang rangkap jabatan di perusahaan pelat merah tidak melanggar aturan.
“Rangkap jabatan itu jangan selalu dikonotasikan jelek. Kecuali undang-undangnya tidak memperbolehkan. Nah, itu kembali saya bilang itu bagian dari proses, selama aturannya tidak menyalahkan saya tidak mungkin perlu mengintervensi,” kata Erick Thohir saat ditemui di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Kamis (9/3).
Bukan hanya Kemenkeu, Erick menyebut banyak pejabat di sejumlah kementerian yang merangkap jabatan di perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN. Ia menegaskan rangkap jabatan oleh pejabat kementerian diperlukan untuk check and balance.
“Atau misalnya Bulog, ada keterwakilan Menteri Pertanian. Itu sebagai check and balance enggak apa-apa. Justru jangan dibalik jadi hanya seakan-akan double jabatan untuk mencari ini,” tegas Erick.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Erick menyebut keberadaan pejabat Kemenkeu di perusahaan BUMN juga sebagai bagian dari penjagaan sistem moneter. Meski begitu, ia memastikan akan mencopot pejabat kementerian yang merangkap jabatan di perusahaan BUMN jika tidak bertugas dengan baik.
“Kemenkeu ada di kami karena tadi yang dijelaskan oleh ibu Sri Mulyani, di perbankan, di sini karena bagian dari penjagaan sistem moneter. Dan saya tidak menutup mata, yang penting yang mewakilkan di BUMN harus kerja benar. Kalau tidak ya saya punya hak mencopot,” ungkap Erick.
Sebelumnya, Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memantau setidaknya ada 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang rangkap jabatan. Mayoritas pejabat tersebut menjadi Komisaris di perusahaan swasta, lembaga, BUMN dan anak perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
Secara lebih luas, rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh kementerian dan lembaga. Pada 2023, FITRA melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.
FITRA menekankan Kemenkeu memiliki fungsi dan peran yang penting dan vital bagi pengelolaan keuangan di Indonesia. Dengan adanya fokus kinerja yang bercabang akibat rangkap jabatan, FITRA khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kemenkeu baik di kementerian maupun di perusahaan pelat merah.
"UU pelayanan publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini, termasuk juga ASN," tulis Seknas FITRA dalam risetnya, dikutip Selasa (7/3).
ADVERTISEMENT