Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ESDM Belum Tetapkan Pengendali Catatan Aset dan Keuangan PT Vale Indonesia
16 Juni 2023 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul desakan Komisi VII DPR mengkonsolidasi aset dan laporan keuangan PT Vale Indonesia masuk ke dalam pembukuan kekayaan Indonesia, di mana saat ini masih dilakukan Vale Canada Limited (VCL) sebagai pemegang saham utama perusahaan.
Saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR, Selasa (13/6), Arifin memastikan Vale Indonesia bersedia melepas 11 persen sahamnya yang masih dikempit asing sebagai syarat perpanjangan kontrak karya yang berakhir pada Desember 2025, menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Saat ini, komposisi pemegang saham Vale Indonesia mayoritas masih dimiliki perusahaan asing, yaitu 43,79 persen dimiliki Vale Canada Limited, 15,03 persen Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd.
Namun berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, badan usaha IUP atau IUPK yang sahamnya dimiliki asing wajib divestasi saham sebesar 51 persen. Saham Vale Indonesia yang sudah dimiliki negara baru 40 persen, yakni 20 persen oleh MIND ID dan 20 persen oleh publik melalui Bursa Efek Indonesia.
Meski begitu, kata Arifin, Vale Indonesia bersikeras untuk memegang kendali operasional dan konsolidasi finansial perusahaan. Selain itu, Vale juga belum kunjung melakukan pengajuan penawaran divestasi saham.
ADVERTISEMENT
"Hasil rapat tanggal 4 Mei 2023 terkait divestasi Vale buka peluang divestasi saham lebih besar dari 11 persen dengan hak pengendalian operasional dan financial consolidation," kata Arifin.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menilai alih-alih dikendalikan oleh perusahaan asing, pencatatan aset Vale di Indonesia harus menjadi syarat pemerintah yang akan memberikan perpanjangan kontrak perusahaan.
"Yang tercatat di Kanada ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara instrumen yang ada sesuai dengan pasal 33 UU 45," ujarnya.