Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ESDM Buka Suara soal Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg Disebut Kurang Sosialisasi
7 Februari 2025 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit![Sejumlah warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/2/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkaq4ze0kj3h7xpvhs264wdc.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, setelah kebijakan penjualan gas LPG 3 kg ini diterapkan pada 1 Februari 2025, pangkalan kemudian lebih mengutamakan penjualan pada masyarakat. Sehingga warung-warung sebagai sub-pangkalan tidak mendapat kuota.
“Enggak, ini sosialisasi. Ini kan sudah dilakukan, tapi mungkin itu belum menyentuh secara keseluruhan. Tapi ke pangkalan itu sudah diinformasikan,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/2).
Dia menuturkan kebijakan ini telah digodok dan melalui pembahasan dari Maret 2024 lalu. Pembahasannya meliputi ketersediaan, suplai hingga batasan subsidi .
“Jadi saya kan juga turun ke lapangan. Bagaimana pangkalan, bagaimana pengecer. Jadi pada saat mau distribusi, mereka juga tidak berani. Kira-kira seperti itu,” terangnya.
Dia melihat juga pada akhir tahun lalu terjadi over kuota. Hal ini yang menjadi dasar evaluasi yang dilakukan di awal tahun. Evaluasi tersebut dilakukan agar pada tahun sebelumnya pemerintah tidak perlu menambah kuota tambahan sehingga menjadi over kuota.
ADVERTISEMENT
“Jadi dari sisi akhir tahun kemarin, itu justru terjadi juga over kuota. Jadi untuk tidak terjadi lagi over kuota seperti tahun lalu, ya kita melakukan evaluasi dari awal tahun,” jelasnya.
Selain itu, Yuliot juga menanggapi isu adanya penimbunan gas LPG 3 kg. Dia menyebut Kementerian ESDM dalam hal ini bekerja sama dengan Kepolisian dan menemukan ada indikasi penimbunan di beberapa titik.
Selain dengan Kepolisian, akan melakukan evaluasi bersama dengan kementerian dan lembaga lain untuk memberantas praktik penimbunan gas lpg 3 kg.
“Jadi kita menghendaki itu jangan terjadi penimbunan. Itu justru kebutuhan masyarakat. Itu jangan ada yang spekulasi. Itu justru jangan ada yang mengambil kesempatan juga di situ,” ujarnya.