Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ESDM Kantongi 333 Ribu Penerima Rice Cooker Gratis, Kapan Disalurkan?
15 November 2023 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) telah menerima 333 ribu penerima rice cooker gratis, dari target 500 ribu penerima di tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dirjen Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menuturkan saat ini proses pendataan masih berlangsung yang akan dilanjutkan kepada proses pengadaan.
“Dari 500 ribu, sudah masuk data sekitar 333 ribu per 14 November. Ini masih lagi di validasi dan verifikasi di lapangan, supaya begitu nanti beres, sudah ada by name by address, dan sudah langsung bisa dikirimkan,” ujarnya saat ditemui di kawasan parlemen, Rabu (15/11).
Jisman mengatakan, minggu ini diharapkan penetapan penerima rice cooker gratis akan selesai, sehingga pengiriman rice cooker bisa dilakukan pada Desember 2023.
Adapun proses lelang produsen program rice cooker gratis dilakukan melalui e-katalog. Jisman enggan menyebutkan siapa saja produsen yang telah teken kontrak.
“Belum ada (produsen). Tapi data penerima dari desa itu sudah ada, calon penerima,” tambah Jisman.
ADVERTISEMENT
Meskipun penerima yang terdata masih 333 ribu dan pengadaan rice cooker belum rampung, dia berharap seluruh 500 ribu unit bisa tersalurkan semuanya di tahun ini.
“Iya, harapannya gitu (tersalurkan semuanya di tahun ini),” pungkas Jisman.
Adapun Kementerian Keuangan telah menganggarkan program rice cooker gratis tersebut mencapai Rp 347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga. Anggaran tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2023, kriteria rumah tangga penerima bantuan adalah pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam berdaya 450 VA s.d. 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala.
Selain itu, penerima juga harus belum memiliki rice cooker. Pendataan calon penerima dilakukan berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat, diverifikasi oleh PLN dan PLN Batam, baru kemudian pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kemudian berdasarkan Pasal 6, Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan wilayah pendistribusian AML sesuai dengan ketersediaan anggaran kegiatan Penyediaan AML.
Penetapan wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud memuat lokasi pendistribusian yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; dan jumlah calon penerima AML setiap lokasi pendistribusian AML.
Sementara pada Pasal 11, pendistribusian AML wajib dilakukan oleh Badan Usaha kepada calon penerima AML sesuai wilayah pendistribusian AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
"Dalam melaksanakan pendistribusian AML, Badan Usaha dapat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan/atau badan usaha lain," bunyi Pasal 11 Ayat (2).