ESDM Pastikan B40 Siap Diterapkan 1 Januari 2025, Ada 63 Perusahaan Terlibat

24 September 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Biodiesel 40. Foto: Daff Picture/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biodiesel 40. Foto: Daff Picture/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memastikan implementasi bahan bakar nabati B40 akan dimulai secara mandatori pada 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Eniya mengungkapkan hingga akhir tahun, pemerintah bersama industri terkait terus mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan operasional untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan program ini.
"InsyaAllah, ini akan ada mungkin sekitar lima rapat lagi. Saya baru mengumpulkan komitmen dari industri karena sudah kita ancang-ancang, pokoknya per 1 Januari mandatori," ujar Eniya dalam kumparan Green Initiative Conference 2024 di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (24/9).
Menurut Eniya, implementasi B40 melibatkan berbagai sektor industri, termasuk 34 perusahaan minyak nabati dan 29 perusahaan yang bertanggung jawab atas pencampuran solar dengan biodiesel.
Setiap perusahaan diharuskan untuk memaksimalkan kapasitas produksinya. Khususnya industri kelapa sawit yang saat ini baru mencapai kapasitas sekitar 70 persen dan harus ditingkatkan hingga 85 persen.
ADVERTISEMENT
"Dari sisi industri kelapa sawit kan menambah kapasitas produksi. Karena harus maksimal sampai 85 persen, sekarang itu 70 persen. Jadi dia harus nambah investasi lagi. Nah, ini harus dipastikan (maksimal) sampai 31 Desember," jelas Eniya.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan sambutan pada acara kumparan Green Initiative Conference 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam pelaksanaan mandatori B40, setiap keterlambatan pengiriman akan dikenakan denda yang tidak ringan. Eniya menyebutkan bahwa tahun lalu, ada industri yang terlambat dalam pengiriman dan dikenakan denda sebesar Rp 27 miliar per hari. Meski demikian, ada pengecualian untuk kondisi force majeure seperti tsunami.
"Dendanya bisa sampai Rp 27 miliar, kayak gitu. Hanya karena terlambat satu hari," tegasnya.
Hingga saat ini, sebagian besar industri telah menyatakan komitmen mereka untuk memenuhi target B40. Namun, ada beberapa perusahaan yang melakukan diversifikasi produk, sehingga target volume produksi mereka ada yang ditingkatkan dan ada yang dikurangi.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini, dari 34 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN), 23 sudah aktif. Kita juga kasih izin tambahan untuk satu industri di Dumai dengan kapasitas 200 ribu kiloliter,” kata dia.