ESDM Pastikan Biaya Konversi Motor Listrik Maksimal Rp 17 Juta
·waktu baca 2 menit

Kementerian ESDM memastikan biaya konversi motor listrik maksimal Rp 17 juta per unit. Adapun bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit per sepeda motor.
Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian Sahid Junaidi menyebut hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Biaya konversi itu ditetapkan paling tinggi Rp17 juta per motor. Spesifikasi sepeda motornya yang memiliki kapasitas mesin 110 cc sampai dengan 150 cc," ujar Sahid pada webinar bertajuk ‘Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik’ oleh Kementerian ESDM, Selasa (4/4).
Sahid memproyeksikan harga konversi tahun depan akan mengalami penurunan tahun depan seiring dengan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik.
Motor yang diajukan untuk mendapat subsidi konversi bisa lebih dari satu, asal identitas motor dengan pengusul sama.
"Ini perorangan yang bisa mengajukan lebih dari satu kendaraan, sepanjang ada kesesuaian antara identitas kendaraan motor BBM, itu dengan identitas pengusulnya itu sama,” jelas Sahid.
Pemerintah menargetkan 50 ribu unit dapat dikonversi menjadi motor listrik pada tahun 2023. Kemudian pemerintah menargetkan untuk konversi sebanyak 150 ribu unit untuk tahun depan.
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pemberian bantuan dilakukan melalui bengkel konversi berdasarkan verifikasi. Saat ini telah tersedia 21 bengkel yang mendapat sertifikat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan kapasitas konversi hampir 2 ribu unit per bulan.
"Jadi untuk memenuhi target konversi sebanyak 50 ribu unit dibutuhkan tambahan dari bengkel-bengkel konversi yang ada dan kami akan melakukan pelatihan di beberapa tempat," katanya.
