ESDM: Revisi Aturan PLTS Atap Belum Rampung, Masih Hitung Ulang Beban PLN

18 September 2023 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM mengatakan progres revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap masih menunggu perhitungan ulang perubahan regulasi tersebut kepada beban PT PLN (Persero).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebutkan beleid tersebut selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Kita sekarang ada berapa pertanyaan yang sedang kami klarifikasi tentunya dengan salah satu isunya apakah ini akan menambah beban pemerintah di PLN," ungkapnya saat konferensi pers IETD 2023, Senin (18/9).
Dadan menjelaskan, pada peraturan saat ini yang belum diubah, PLN bisa menerima 100 persen kapasitas PLTS atap yang dipasang oleh masyarakat atau industri. Hal ini memberatkan karena PLN mengalami kelebihan pasokan listrik yang tidak diserap konsumen.
"Perhitungan matematika sederhana dulu waktu 100 persen kan sudah lolos, sudah disetujui oleh seluruh stakeholder di pemerintah. Sekarang kalau 0 kan seharusnya lebih baik dari sisi beban pemerintah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Ini yang kami sedang memastikan penjelasan supaya lebih lengkap. Kita sedang mengklariifikasi perhitungan, ada dari kita dan dari yang lain jadi mengklarifikasi angka tersebut," pungkas Dadan.
Sebelumnya, Dadan mengakui proses revisi Permen ESDM 26/2021 memakan waktu cukup lama, yakni sejak September 2022. Menurut dia, implikasi terbesar dari revisi ini adalah hilangnya regulasi net-metering karena kondisi kelebihan pasokan (overcapacity) PLN.
Dadan menyampaikan kebijakan ini dikhususkan untuk penggunaan pribadi, bukan komersil. Meski demikian, revisi Permen ini dinilai dapat meningkatkan kapasitas Indonesia untuk menghasilkan energi bersih, serta membuka pintu bagi industri tenaga surya terintegrasi.
"Terus kalau ditanya, rugi dong? Dulu pun kita mendesain program PLTS Atap pun untuk dipakai sendiri. Bukan untuk jualan. Jadi kalau jualan itu ya jadilah penjual, jadilah IPP (Independent Power Producer). Sekarang prinsipnya sama," tutur Dadan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia menjelaskan pemerintah terus mendorong agar terjadi peningkatan dari produksi industri di dalam negeri untuk PLTS melalui jalinan mitra bersama negara lain. Hal ini diperlukan agar Indonesia dapat mengekspor energi bersih yang berasal dari PLTS.