Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.6
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
ESDM Target 11 Alat Elektronik Punya Label Hemat Energi di 2030, Pangkas 3,8 TWh
23 Maret 2025 13:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penetapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) melalui Label Tanda Hemat Energi (LTHE) yang bisa menghemat energi hingga 3,8 Tera Watt Hour (TWh) pada 2030.
ADVERTISEMENT
Nantinya masyarakat dapat memilih produk elektronik yang lebih hemat energi melalui SKEM dan LTHE yang telah diterapkan sejak tahun 2015.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan penetapan SKEM dan LTHE pada alat elektronik ini akan dilakukan kepada dispenser air minum di tahun 2025.
"Total peralatan pemanfaat energi dengan SKEM dan LTHE saat ini berjumlah 8 jenis peralatan. Ini menghadirkan rekomendasi tambahan bagi para konsumen tanpa membebani pilihan masyarakat," ujar Dadan melalui keterangan resmi, Minggu (23/3).
Hasil analisis terhadap setidaknya lima peralatan dari Kebijakan SKEM (AC, penanak nasi, kulkas, lampu LED, dan kipas angin) menunjukkan bahwa peralatan dengan efisiensi tinggi diperkirakan dapat mengurangi beban listrik pada saat puncak hingga 599 Mega Watt (MW) dan menghemat energi sebesar 3,0 TWh pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Proyeksi lebih lanjut menargetkan pengurangan beban listrik sebesar 787 MW dan penghematan energi mencapai 3,8 TWh pada tahun 2030.
Melalui kebijakan ini, lanjut Dadan, seluruh inisiatif pelabelan hemat energi telah dirancang secara bertahap dan edukatif, sehingga konsumen tetap bebas menentukan peralatan yang sesuai dengan pilihan masyarakat.
Berdasarkan SKEM dan LTHE pada peralatan pemanfaat energi, penerapan ini sudah dimulai sejak tahun 2015 dengan fokus pada pendingin udara (Air Conditioner/AC). Kemudian pada tahun 2021, diperluas untuk kulkas, kipas angin, dan penanak nasi.
Pada tahun 2022, lampu LED turut mendapatkan label efisiensi, selanjutnya Refrigerated Display Case (showcase) dan televisi ditambahkan ke dalam program tersebut pada 2023.
Melalui panduan ini, masyarakat diberikan informasi objektif mengenai tingkat efisiensi masing-masing produk melalui sistem penilaian bintang, dari 1 hingga 5. Semakin tinggi jumlah bintang, semakin besar potensi penghematan energi yang bisa diraih.
Dadan memastikan langkah ini dirancang untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas berdasarkan kebutuhan dan preferensi, bukan sebagai pembatasan dalam berbelanja peralatan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah ada roadmap-nya, hingga tahun 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik," imbuhnya.
Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni menilai dengan penerapan standar ini, pemerintah memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap produk yang dibeli sesuai standar yang ditetapkan hemat energi, sehingga bisa mengurangi polusi udara yang disebabkan energi fosil.
"LTHE ini merupakan jaminan dari produsen kepada konsumen yang ditetapkan dan diawasi Pemerintah, bahwa barang yang mereka produksi itu sudah memenuhi standar keamanan," ujar Sri.
Melalui kebijakan ini, seluruh inisiatif pelabelan hemat energi telah dirancang secara bertahap dan edukatif, sehingga konsumen tetap bebas menentukan peralatan yang sesuai dengan pilihan masyarakat.