Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ESDM Ungkap Hasil Uji Kualitas BBM Pertalite, Benarkah Oktannya Hanya 86?
9 Oktober 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
BBM Pertalite terus menjadi polemik setelah pemerintah memutuskan menaikkan harganya pada September 2022. Setelah sebelumnya diisukan kualitasnya menurun dibandingkan sebelum harganya naik, kini BBM penugasan itu disebut hanya memiliki oktan 86.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah memastikan tidak ada penurunan kualitas BBM Pertalite. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan pemerintah telah meminta LEMIGAS melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari Pertalite.
Hal tersebut sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Dia menjelaskan, sampel BBM Pertalite telah diambil langsung oleh tim LEMIGAS pada beberapa SPBU di Jakarta. Terhadap sampel BBM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu.
ADVERTISEMENT
Untuk tahap awal, saat ini telah diambil sampel BBM jenis Pertalite di 6 SPBU di wilayah Jakarta, yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.
"Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS Direktorat Jenderal Migas. Dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji," papar Tutuka dalam keterangan resmi, Selasa (4/10).
Dari pengujian sampel BBM Pertalite di 6 SPBU tersebut, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya. Pemerintah akan melanjutkan dan semakin intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan penambahan kuota menjadi 17,83 juta kilo liter (KL) untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan 29,91 juta KL untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite per 1 Oktober 2022. Jumlah ini dinilai akan mencukupi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun.