Faisal Basri Beri Bocoran Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Berapa?

3 September 2020 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tahun depan. Kenaikan tarifnya diumumkan paling cepat pada akhir bulan ini.
ADVERTISEMENT
Ekonom Senior Faisal Basri memberikan sedikit bocoran mengenai kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, pemerintah tak akan secara signifikan menaikkan tarif cukai rokok.
Hal itu lantaran target penerimaan cukai rokok yang juga tak signifikan di tahun depan. Dalam RAPBN 2021, penerimaan cukai rokok ditargetkan Rp 172,8 triliun, naik 4,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp 164,9 triliun.
“CHT dalam RAPBN hanya naik 4 persenan di tahun depan. Jadi pemerintah tidak berencana menaikkan secara signifikan,” kata Faisal dalam webinar Indef Jalan Terjal Penerimaan Negara, Kamis (3/9).
Selain kenaikan tarif, pemerintah juga berencana untuk melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok. Hal itu tertuang dalam Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
Pengamat ekonomi, Faisal Basri. Foto: Resya Firmasnyah/kumparan
Dalam beleid tersebut tertulis, struktur tarif cukai rokok akan disederhanakan menjadi 3-5 layer di 2024, dari saat ini 10 layer.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Faisal setelah berbicara dengan pihak Ditjen Bea dan Cukai, belum ada kepastian mengenai penyederhanaan struktur tarif cukai tersebut.
“Juga saya tanya ke orang Bea Cukai, apakah akan sederhanakan klasifikasi yang 10 jadi 3 layer? Tidak bisa menjawab. Ini lobi pabrik rokok luar biasa dahsyatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Peneliti Indef Nailul Huda menuturkan, idealnya kenaikan tarif cukai meningkat di tahun mendatang. Paling tidak di kisaran 23 persen seperti rata-rata kenaikan saat ini.
“Idealnya berapa? Yang pasti tidak minus pertumbuhannya dari saat ini. Dan itu mampu menopang penerimaan perpajakan,” tambahnya.
Penyederhanaan rokok memang masih mendapat penolakan dari pelaku industri. Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengatakan pihaknya sepakat jika struktur tarif cukai hasil tembakau dipertahankan seperti saat ini, sebanyak 10 layer.
ADVERTISEMENT
“Hal ini disebabkan struktur tarif cukai saat ini mampu mempertahankan serapan tenaga kerja, volume produksi, serapan bahan baku lokal, termasuk menekan peredaran rokok ilegal,” jelas Willem saat dihubungi, Rabu (2/9).